Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Modus Impor Komponen Sepeda, Penggelapan Pajak Rp214 Miliar Dibongkar

A+
A-
1
A+
A-
1
Modus Impor Komponen Sepeda, Penggelapan Pajak Rp214 Miliar Dibongkar

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia berhasil bongkar aksi penggelapan pajak dan antidumping sehubungan dengan impor sepeda listrik senilai €13 juta, setara Rp214 miliar. Aksi tersebut berhasil dibongkar setelah otoritas pajak melakukan pencarian dalam rangkaian investigasi yang dilakukan.

Dalam membongkar kasus ini otoritas pajak Italia, The Italian Customs and Monopolies Agency melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Adapun pihak tersebut di antaranya European Public Prosecutor’s Office dan badan kepolisian keuangan Italia.

“Tersangka mengirim sepeda listrik yang telah dibongkar dari China ke Italia melalui Turki. Mereka mengeklaim bahwa paket tersebut hanya bagian-bagian dari sepeda listrik, bukan satu kesatuan sepeda. Hal ini mengakibatkan pajak impor yang jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” tulis otoritas pajak Italia dalam keterangannya, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kantor kejaksaan bahkan menyebutkan bahwa aksi kejahatan ini juga memanfaatkan perusahaan cangkang di Turki. Setelahnya mereka mengakui Turki sebagai negara pengirim barang, bukan China. Sebagai konsekuensinya, kebijakan PPN impor yang diterapkan berbeda dari yang seharusnya.

Menurut otoritas pajak Itali kejadian ini berlangsung pada 2 tahun lalu. Skema ini dapat lebih menguntungkan karena adanya 'bonus mobilitas' yang diperkenalkan oleh pemerintah. Kebijakan ini dilakukan untuk menangkal dampak negatif dari adanya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, badan kepolisian keuangan menyatakan telah menerbitkan 80 surat perintah penggeledahan. Seluruhnya dilakukan dalam investigasi atas 35 pengusaha yang dicurigai menggunakan bonus kredit pajak untuk mencurangi pemerintah dengan total kerugian €440 juta.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dilansir Tax Notes International, kredit pajak menjadi salah satu keringanan pajak yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19. Selain itu juga terdapat skema bonus sewa yang diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki usaha.

Adapun keringanan pajak lainnya berupa bonus 'risiko gempa'. Insentif ini diberikan untuk mendukung investasi yang ditujukan untuk mengurangi risiko gempa di Italia. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penggelapan pajak, penghindaran pajak, tax evasion, tax avoidance, Italia, Turki, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?