Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Kenya resmi mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST) atas seluruh transaksi digital di negara tersebut per Januari 2021.

Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan tarif DST yang dikenakan sebesar 1,5% dari nilai transaksi. Dari pajak tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga US$46 juta atau setara dengan Rp652,8 miliar.

"Finance Act 2020 menetapkan pajak baru bernama DST yang mulai berlaku pada 2021. DST harus dibayar oleh mereka yang mendapatkan penghasilan dari digital marketplace," sebut KRA dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Untuk diketahui, DST yang diberlakukan di Kenya tidak hanya dikenakan atas layanan digital berbasis langganan seperti Netflix atau Spotify, tetapi juga atas ride-hailing apps seperti Uber, bahkan hingga transaksi cryptocurrency.

Dengan demikian, rezim DST yang diterapkan di Kenya cenderung lebih luas bila ketimbang aturan DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Bila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk oleh otoritas pajak.

Commissioner for Domestic Taxes Department KRA Rispah Simiyu mengatakan pengenaan DST akan menciptakan level playing field antara perusahaan digital dan mereka yang menjalankan bisnis secara konvensional.

"Tidak adanya mekanisme pajak yang ideal membuat perekonomian digital bisa terus beroperasi tanpa dikenai pajak secara adil. Pertumbuhan sektor digital yang masif sama sekali belum tercermin dalam penerimaan pajak," tulis seperti dilansir standardmedia.co.ke. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, netflix, uber, pajak layanan digital, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya