Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan meterai elektronik (e-meterai) palsu.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengatakan telah ditemukan kasus penipuan dalam penjualan e-meterai. Menurutnya, terdapat e-meterai yang teridentifikasi palsu karena sudah pernah digunakan oleh orang lain.

"Hal ini tentu akan merugikan pembelinya karena meterai yang dibeli menjadi tidak bisa digunakan," katanya, dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Fajar menuturkan keberadaan e-meterai palsu berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena e-meterai merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Dia menjelaskan modus yang digunakan penipu biasanya dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai dalam format Word. Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan e-meterai hanya dapat berupa format PDF.

Masyarakat pun diminta waspada jika menemukan penjual e-meterai yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF karena dicurigai barangnya tidak asli.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Fajar menilai pembelian e-meterai sebaiknya dilakukan langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retail resmi. Melalui PMK 133/2021, diatur harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000 untuk tiap meterai.

Sementara itu, harga yang dijual oleh retail dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Para pengguna e-meterai juga diimbau mevalidasi setelah membeli e-meterai untuk memastikan keaslian produk. Hal itu penting dilakukan jika masyarakat menerima dokumen dengan e-meterai dari pihak yang lain.

Cara mengecek keaslian e-meterai dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi PDF reader atau mengunggahnya pada website verifikasi PDF milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.

"Perkembangan teknologi digital sangat membantu kami dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai, tapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada," ujar Fajar. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peruri, bea meterai, e-meterai, meterai elektronik, e-meterai palsu, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi