Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana menerapkan teknologi biometrik dalam proses registrasi pemungut pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) seperti yang telah diterapkan dalam sistem registrasi Aadhaar.

"Registrasi menggunakan teknologi biometrik tersebut dapat dilakukan melalui bank ataupun kantor pos. Langkah ini akan mempermudah identifikasi pendaftaran GST palsu oleh wajib pajak," ujar salah seorang pejabat anggota GST Council, Rabu (25/11/2020).

Aadhaar adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Unique Identification Authority of India (UIDAI). Aadhaar diluncurkan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah pemerintah dalam pemberian jaminan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketentuan pendaftaran pemungut GST atau PPN di India dinilai perlu dilakukan dengan cepat seiring dengan maraknya praktik kecurangan. Registrasi pemungut GST yang relatif mudah di India selama ini justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

GST Council mencatat terdapat 1,8 juta—1,9 juta registrasi pemungut PPN yang dilayani otoritas pajak setiap tahun. Masalahnya, hanya 30% dari pemungut PPN yang diketahui keberadaannya, sedangkan sisanya 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

"Sekitar 1,3 juta—1,4 juta entitas pemungut PPN yang terdaftar tidak dapat ditemukan. Kebanyakan dari mereka mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN untuk mengklaim kredit pajak masukan tanpa ada penyerahan barang dan jasa," sebut GST Council seperti dilansir hindustantimes.com.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Oleh karena itu, wajib pajak yang mengajukan diri sebagai pemungut PPN ke depannya juga harus tercatat dalam sistem Aadhaar. Syarat-syarat tambahan hanya diwajibkan bagi pendaftar pemungut PPN yang belum memiliki nomor identitas Aadhaar.

Pendaftar pemungut PPN wajib melalui proses verifikasi fisik bila enggan mencatatkan diri pada sistem Aadhaar dan belum pernah membayar PPh. Pendaftar juga diwajibkan untuk mencantumkan 2 surat rekomendasi dari wajib pajak lain agar bisa ditetapkan sebagai pemungut PPN. (rig)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, faktur pajak, PPN, GST, teknologi biometrik, fraud, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya