Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Hadapi Ketidakpastian dalam Menerapkan Tarif Pajak Minimum

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Hadapi Ketidakpastian dalam Menerapkan Tarif Pajak Minimum

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda diperkirakan akan menghadapi ketidakpastian, meski konsensus pajak perusahaan minimum global dapat dicapai pada tahun ini.

Pakar Ekonomi Perpajakan dari Erasmus School of Economics Peter Kavelaars menilai Pemerintah Belanda perlu melihat lebih dalam perihal dampak penerapan tarif minimum 15% bagi perusahaan multinasional.

Apalagi, lanjutnya, tarif PPh di Belanda lebih tinggi dari komitmen perjanjian internasional tersebut. Tarif minimum berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omzet usaha lebih dari €750 juta per tahun. Selain itu, mekanisme dalam membayar pajak diatur berdasarkan lokasi nilai tambah diciptakan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Belanda sudah 25% dan jauh lebih tinggi dari yang tercantum dalam perjanjian. Memang benar ada perusahaan di Belanda yang membayar lebih sedikit, tetapi banyak dari mereka telah pergi karena aturan yang lebih ketat," katanya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Kavelaars menjelaskan dengan adanya konsensus pajak internasional, proyeksi penerimaan maksimal mencapai angka €600 juta. Namun, biaya yang timbul dari perubahan lanskap perpajakan internasional juga tidak kalah tinggi yaitu hingga mencapai €700 juta.

Menurutnya, desain reformasi perpajakan internasional ditujukan pada korporasi digital besar seperti Google dan Facebook. Belanda bisa mendapatkan manfaat dengan pembayaran pajak atas bisnis yang dihasilkan dari konsumen domestik. Namun, estimasi nominal pembayaran masih belum jelas.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook menghasilkan omzet di Belanda tetapi membayar pajak di tempat lain. Belum jelas secara pasti berapa banyak yang akan dihasilkan. Jadi masih banyak ketidakpastian," tuturnya.

Kavelaars menambahkan perubahan lanskap perpajakan internasional pada saat ini membuka peluang menciptakan lapangan pekerjaan baru, khususnya untuk konsultan pajak. Asistensi konsultan akan bermanfaat bagi perusahaan melakukan navigasi pada era baru perpajakan internasional.

"Penasihat pajak harus membantu perusahaan menemukan jalan mereka dengan aturan baru. Selain itu, saya tidak mengharapkan perusahaan pergi dari Belanda," ujarnya seperti dilansir eur.nl. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanda, tarif pajak minimum, perusahaan multinasional, OECD, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya