Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

Kantor pusat Kenya Revenue Authority di Times Tower, Nairobi. (Foto: businesstoday.co.ke)

NAIROBI, DDTCNews - Otoritas pajak Kenya menargetkan pajak digital atau digital service tax (DST) dikenakan atas 1.000 wajib pajak baik perusahaan maupun orang pribadi.

Sejak berlakunya DST di Kenya per 1 Januari 2021, Kenya Revenue Authority (KRA) mengekspektasikan bakal ada banyak perusahaan dan orang pribadi yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak DST.

"Kami mengekspektasikan akan ada 100 wajib pajak yang meregistrasikan diri sebagai wajib pajak DST hingga akhir pekan kedua Januari 2020," ujar KRA seperti dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Untuk diketahui, tarif DST yang dikenakan oleh otoritas pajak Kenya mencapai 1,5% dan dikenakan atas total penjualan seluruh produk digital di Kenya melalui platform.

Barang dan jasa digital yang tercakup dan bakal dikenai DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, bahkan hingga jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform seperti Uber dan transaksi cryptocurrency.

Dengan ini, sebagaimana dilansir businessdailyafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas apabila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahun.

Apabila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk otoritas pajak.

DST dikenakan guna meningkatkan penerimaan pajak yang merosot akibat pandemi Covid-19. KRA melihat terdapat potensi pajak yang besar dari ekonomi digital. Total penjualan barang dan jasa elektronik per semester I/2020 saja tercatat KES5 miliar atau Rp637,6 miliar. (Bsi)

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, kenya, wajib pajak digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Sistem Pengawasan Pembayaran PPN PMSE

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:35 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 OECD Jadi Landasan Penghapusan Pajak Digital

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya