Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ide pengenaan pajak atas ojek online dan online shop (olshop) yang sempat diutarakan oleh Pemprov DKI Jakarta seyogianya diterapkan oleh pemerintah pusat sendiri, bukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pemda tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan pajak selain jenis yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Saya melihat lebih baik persoalan ini diselesaikan di pajak di tingkat pusat ketimbang diserahkan ke daerah masing-masing," katanya dalam Indonesia Menyapa Siang yang disiarkan oleh Pro3 RRI, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Bawono menjelaskan UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk platform sebagai pemungut pajak.

Merujuk pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk menunjuk penyelenggara platform sebagai pemungut atau pemotong pajak atas transaksi secara online. Namun, ketentuan teknisnya belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Platform bisa diminta memungut atau memotong pajak dari pelaku usaha di ekosistem platform tersebut, tetapi aturan teknisnya belum menyasar ekosistem e-commerce. Jadi, belum ada ketentuan teknisnya di situ," tutur Bawono.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas ojek online ataupun online shop mengingat daftar jenis pajak dalam UU HKPD bersifat closed list. Artinya, pemda tidak mungkin mengenakan pajak di luar kewenangan yang diberikan oleh UU HKPD.

Kalaupun pemda hendak menerapkan pajak atas ojek online, online shop, dan transaksi-transaksi digital lainnya, setidaknya terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Pertama, kebijakan tidak boleh menimbulkan pengenaan pajak berganda. Bila suatu objek sudah dipajaki oleh pemerintah pusat, objek tersebut tidak boleh dipajaki juga oleh pemda.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Di UU HKPD ini sudah ada pemisahan yang jelas. Misalkan, untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang disediakan restoran, itu tidak boleh PPN-nya diterapkan di pemerintah pusat karena sudah dipungut di pemda," ujar Bawono.

Kedua, basis dari jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah seharusnya tidak bersifat mobile atau tidak mudah berpindah.

"Harus jelas ini berada di daerah tertentu dan tidak boleh terlalu mobile. Bayangkan misalnya online shop berdomisili di daerah tertentu, tetapi bisa jadi ada overclaim. Hak pemajakannya timbul di daerah mana nih? Ini bisa jadi polemik juga," kata Bawono.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Terlepas dari isu tersebut, Bawono mengapresiasi sikap Pemprov DKI Jakarta yang mewacanakan pengenaan pajak atas ojek online dan online shop. Menurutnya, kemunculan ide itu menunjukkan adanya semangat dari pemprov untuk mengoptimalkan penerimaan.

"Mindset seperti ini, mindset untuk ada ruang kreativitas untuk optimalisasi penerimaan pajak seharusnya menular juga. Banyak pemda-pemda lain yang belum optimal dari sisi kemandirian fiskalnya," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak ojol, pajak online shop, olshop, pajak, e-commerce, pajak digital, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama