Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

A+
A-
4
A+
A-
4
OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Ilustrasi kantor OECD di Paris, Prancis

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital. Sebagaimana dimuat dalam Tax Notes International, TFDE akan mengelompokkan ketiga proposal yang tersebut menjadi dua pilar.

Proposal yang dikelompokkan oleh TFDE ke dalam pilar pertama adalah proposal yang berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Sementara itu, proposal yang dikelompokkan ke dalam pilar kedua adalah proposal yang membahas tentang beberapa jenis tarif pajak minimum yang potensial untuk dapat dikenakan terhadap suatu penghasilan.

Berkaitan dengan proposal yang dikategorikan ke dalam pilar pertama, TFDE menyatakan bahwa alokasi hak pemajakan atas nexus merupakan suatu masalah di dalam sistem pajak internasional. Selain itu, TFDE juga menyatakan bahwa kegiatan digital ekonomi merupakan suatu tantangan bagi negara-negara yang tergabung dalam OECD. Oleh karena itu, TFDE mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan tentang alokasi kembali tentang hak pemajakan suatu negara terhadap nexus.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Selanjutnya, proposal yang terkait dengan pilar kedua, TFDE akan menerapkan penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat. Amerika Serikat menerapkan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang merupakan rezim yang mengenakan tarif pajak minimum terhadap penghasilan atas harta tidak berwujud.

Keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh TFDE terkait dengan pembaharuan proposal bertujuan untuk melindungi suatu negara supaya dapat memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut. Selain itu, tujuan TFDE memperbaharui proposal adalah menutup kesenjangan ekonomi yang muncul di dalam sistem bisnis yang dilakukan dengan cara tradisional.

Pembaharuan proposal yang dilakukan oleh TFDE merupakan bentuk optimisme TFDE bahwa akan ada suatu konsesus yang dihasilkan dan disajikan kepada Inclusive Framework dari Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Selain itu, pembaharuan proposal juga merupakan bentuk komitmen TFDE untuk mempertahankan batas waktunya terkait dengan adanya laporan yang harus dihasilkan, yaitu laporan sementara pada tahun 2019 dan laporan akhir pada tahun 2020 yang memuat solusi berbasis konsesus.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita internasional, ekonomi digital, oecd, tfde

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya