Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

A+
A-
1
A+
A-
1
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa tidak akan meratifikasi UN Tax Convention jika kebijakan-kebijakan dalam konvensi di bawah naungan PBB tersebut membatalkan solusi 2 pilar yang sudah dirancang oleh OECD.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan Uni Eropa telah mengeluar directive yang menjadi landasan untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Mayoritas negara Uni Eropa juga telah mengadopsi directive tersebut.

"Bila UN Tax Convention berpotensi membatalkan kebijakan pajak di OECD, kemungkinan bagi kita untuk meratifikasi konvensi tersebut akan sangat rendah," katanya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat ini, lanjut Angel, masih banyak isu perpajakan yang bisa dibahas dalam UN Tax Convention tanpa perlu membatalkan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD.

Contoh, UN Tax Convention bisa menjadi wadah untuk mendorong domestic resource mobilization di negara-negara berkembang lewat diversifikasi sumber penerimaan.

Menurut Angel, UN Tax Convention dapat mendorong negara-negara berkembang untuk mengadopsi PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Pembentukan konvensi seharusnya tidak membatalkan kerja-kerja OECD yang sudah dilaksanakan dalam 1 dekade terakhir," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah merestui pembentukan UN Tax Convention pada akhir tahun lalu. Resolusi pembentukan UN Tax Convention mendapatkan dukungan dari 125 negara, terutama negara-negara berkembang.

Namun, negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa menolak. Sebab, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif lewat Inclusive Framework di OECD. Kehadiran UN Tax Convention dipandang hanya menduplikasi proses kerja sama perpajakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, negara-negara berkembang menilai Inclusive Framework justru tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Alasannya, seluruh keputusan Inclusive Framework diambil berdasarkan konsensus.

UN Tax Committee berpandangan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus di Inclusive Framework sering kali dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya ke negara-negara kecil.

Untuk itu, pengambilan keputusan pada UN Tax Convention akan dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Harapannya, keputusan yang dihasilkan oleh UN Tax Convention lebih berpihak kepada negara berkembang. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, PBB, uni eropa, OECD, pilar 1 pilar 2, un tax convention, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?