Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Model 2017 Segera Dirilis, Ini Poin Perubahannya

A+
A-
10
A+
A-
10
OECD Model 2017 Segera Dirilis, Ini Poin Perubahannya

PARIS, DDTCNews – Dewan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development /OECD) pada 21 November lalu telah meneken perubahan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) 2017.

Dilansir dari situs resmi OECD, perubahan model perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty ini akan digabungkan dalam revisi OECD Model sebelumnya yang disetujui Komite Fiskal OECD pada 28 September lalu.

“Perubahan ini akan segera dirilis dalam beberapa bulan ke depan,” ungkap keterangan tertulis OECD, baru-baru ini.

Baca Juga: Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tandatangani MLC Pilar 1

Perubahan pada OECD model ini sebagian besar dikembangkan dari rekomendasi proyek base erosion and profit shifting (BEPS) yang diusung oleh OECD/G20. Beberapa bagian yang mengalami pemutakhiran tersebut antara lain :

  • Perubahan pada judul dan pembukaan OECD Model, mengubah bagian penjelasan (Commentary) Pasal 1 (subjek pajak yang dicakup dalam P3B) tentang ‘Improper use of the Convention’, Pasal 29 tentang ‘Entitlement to Benefits’ yang mencakup aturan limitation on benefit (LOB) dengan versi yang lebih detail dan sederhana, dan peraturan anti-penyalahgunaan untuk bentuk usaha tetap (BUT) di negara ketiga. Perubahan ini terdapat dalam Laporan BEPS Aksi 6 (Preventing the Granting of Treaty Benefits in Inappropriate Circumstances) dan laporan lanjutannya;
  • Perubahan Pasal 5 tentang BUT dan penjelasannya yang dihasilkan dari Laporan BEPS Aksi 7 (Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status) dan laporan lanjutannya;
  • Perubahan pada Pasal 25 (Mutual Agreement Procedure/MAP) dan Commentary pada Pasal 2,7,9 dan 25 yang tercantum dalam Laporan Aksi 14 (Making Dispute Resolution Procedures More Effective) dan laporan lanjutannya. Perubahan ini disesuaikan dengan ketentuan MAP yang dikembangkan dari negosiasi Multilateral Instrument (MLI) pada 24 November 2016.

Selain itu, pemutakhiran OECD Model 2017 ini juga mencakup beberapa perubahan lain yang sebelumnya telah dirilis namun tidak dikembangkan dalam diskusi terkait proyek BEPS. Perubahan ini meliputi:

  • Perubahan bagian Commentary pada Pasal 5 yang mengintegrasikan perubahan yang dihasilkan dalam Aksi 7 proyek BEPS dengan proposal sebelumnya mengenai intrepetasi dan penerapan Pasal 5 yang dirilis sebagai bahan diskusi pada Oktober 2011 dan konsultasi terbuka pada 7 September 2012. Kemudian hasil diskusi tersebut dirilis dalam bentuk laporan awal yang direvisi pada Oktober 2012.
  • Perubahan Pasal 8 (International shipping and air transport), perubahan terkait dengan Pasal 3 sub ayat 1e terkait definisi 'lalu lintas internasional' dan Pasal 15 ayat 3 mengenai pengenaan pajak awak kapal dan pesawat udara yang beroperasi di lalu lintas internasional, dan perubahan konsekuensional pada Pasal 6, 13 dan 22. Perubahan tersebut mencakup perubahan Commentary terkait. Semua perubahan itu tercantum dalam draf diskusi November 2013.

Pemutakhiran tahun 2017 juga mencakup empat perubahan yang tercantum dalam laporan yang rilis pada 11 Juli 2017, di antaranya:

Baca Juga: Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7
  • Perubahan Commentary Pasal 4 (resident) yang berkaitan dengan masalah apakah sebuah rumah yang disewakan pada orang yang tidak terkait sama sekali dapat dianggap sebagai "rumah permanen yang tersedia bagi" pemilik tanah untuk tujuan tie-breaker rule dalam Pasal 4 (2) OECD Model;
  • Perubahan pada Commentary Pasal 4, dimaksudkan untuk memperjelas arti "habitual abode” dalam tie-breaker rule pada Pasal 4 (2);
  • Penambahan paragraf baru dalam Commentary Pasal 5 yang mengindikasikan adanya registrasi/pendaftaran untuk tujuan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak barang dan jasa. Penambahan dibuat untuk memperjelas paragraf dan memberikan referensi terkait Laporan Aksi 1 (Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy) dan Panduan Internasional soal PPN dan pajak barang dan jasa;
  • Penghapusan kalimat sisipan “(other than a partnership)” dalam dari sub-ayat 2 a) Pasal 10 (Dividen) yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa penurunan tarif pajak dari negara sumber yang diberikan oleh sub ayat tersebut dapat diterapkan dalam keadaan yang disyaratkan pada pasal baru, Pasal 1 (2), terkait ketentuan badan usaha yang transparan.

OECD menyatakan pemuktahiran OECD Model ini mencakup perubahan dan penambahan yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan masukan negara-negara anggota OECD, serta mempertimbangkan posisi negara non-OECD. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, OECD model, prancis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Jum'at, 17 Februari 2023 | 11:30 WIB
LAPORAN OECD

OECD Rilis Working Paper tentang Desain Presumptive Tax

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya