Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

A+
A-
3
A+
A-
3
OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara maju dan berkembang diklaim telah memperoleh tambahan penerimaan senilai €95 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun terhitung sejak 2014 hingga 2022 berkat pemanfaatan data dari automatic exchange of information (AEOI).

Menurut perhitungan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tambahan penerimaan pajak €58,8 miliar diperoleh negara-negara maju dan tambahan penerimaan senilai €36,1 miliar dinikmati oleh negara-negara berkembang.

"Nilai penerimaan pajak ini merupakan perkiraan konservatif mengingat tidak semua yurisdiksi memantau tambahan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan data AEOI," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dalam laporan berjudul Update on the Implementation of the 2021 Strategy on Unleashing the Potential of AEOI for Developing Countries, mayoritas yurisdiksi tercatat memanfaatkan data-data yang diperoleh AEOI untuk menggelar voluntary disclosure programme (VDP).

Tambahan Setoran Pajak dari Voluntary Disclosure Programme

OECD menghitung tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dari program VDP mencapai €90,6 miliar. Dari jumlah tersebut, negara maju memperoleh tambahan penerimaan €55,3 miliar dan negara berkembang sejumlah €35,6 miliar.

Tak hanya untuk menggelar VDP, data AEOI juga digunakan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Tambahan penerimaan pajak selain VDP dari penggunaan data AEOI tercatat mencapai €4,1 miliar.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, AEOI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen.

Hingga 2022, tercatat sudah ada 110 negara, termasuk Indonesia, yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran data dan informasi perpajakan secara otomatis melalui AEOI. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan OECD, OECD, AEOI, pertukaran data, data perpajakan, penerimaan pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal