Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis model rules atau kerangka aturan atas ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Model rules yang baru saja dirilis tersebut diharapkan dapat membantu setiap yurisdiksi dalam mengadopsi Pilar 2 dalam ketentuan perpajakannya masing-masing.

"Model rules yang baru saja dirilis hari ini adalah langkah yang signifikan untuk mengonversikan suatu kesepakatan politik menjadi ketentuan yang dapat dilaksanakan," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration, Pascal Saint-Amans, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar oleh 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencerminkan adanya komitmen dari setiap negara dalam menghadapi tantangan yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Melalui Pilar 2, negara-negara anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menciptakan sistem pajak yang dapat menjamin korporasi multinasional membayar pajak pada level minimum tertentu atas penghasilan yang bersumber dari tempat korporasi beroperasi.

Dalam model rules, OECD mendefinisikan secara lebih jelas mengenai cakupan dari Pilar 2 serta tarif pajak korporasi minimum global yang berlaku, yakni sebesar 15%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar atau Rp2.131 triliun per tahun secara global.

Pada Pilar 2, top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Model rules juga secara terperinci menjelaskan aturan tentang mekanisme penghitungan tarif pajak efektif dan top-up tax yang dikenakan.

Pada awal 2022, OECD akan merilis panduan baru mengenai interaksi dan koeksistensi antara Pilar 2 dan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang telah berlaku di AS. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, tarif pajak minimum korporasi, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya