Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development menilai dukungan negara-negara anggota G7 terhadap proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD menambah optimisme tercapainya kesepakatan global.

Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann mengatakan distorsi dan ketimpangan yang timbul akibat globalisasi dan digitalisasi perekonomian hanya dapat diselesaikan melalui konsensus multilateral.

"Konsensus para menteri keuangan G7 merupakan langkah penting menuju konsensus yang diperlukan untuk mereformasi sistem perpajakan internasional," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Meski demikian, Cormann mengatakan masih terdapat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar konsensus dapat tercapai dan proposal yang tertuang dalam Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat terlaksana.

Setelah G7 mencapai konsensus, 139 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework juga perlu melanjutkan negosiasi guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu menjamin korporasi multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan lokasi korporasi beroperasi.

Merujuk pada keterangan resmi G7, negara-negara anggota G7 yakni AS, Kanada, Prancis, Italia, Jerman, Jepang, dan Inggris resmi menyatakan dukungannya atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD dan dibahas dalam Inclusive Framework.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Atas Pillar 1, G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari laba yang melebihi margin 10% yang diperoleh korporasi multinasional. G7 juga menyepakati pengenaan pajak korporasi minimum global paling kecil sebesar 15% pada Pillar 2.

Tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 ini diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2 dalam pertemuan negara G20 pada Juli 2021. OECD berharap setiap negara dapat mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.

"Pemerintah di seluruh dunia harus mampu meningkatkan pendapatan untuk mendanai pelayanan publik dan memberikan dukungan terhadap masyarakatnya dengan cara yang tidak menimbulkan distorsi, efisien, adil, dan merata," ujar Cormann. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, g7, pajak digital, tarif pajak minimum global, reformasi pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya