Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Strategi Pengumpulan Pajak Perlu Dikaji Ulang Usai Ekonomi Pulih

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD: Strategi Pengumpulan Pajak Perlu Dikaji Ulang Usai Ekonomi Pulih

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) perlu tetap memperhatikan tantangan fiskal jangka menengah sembari terus memberikan stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Dalam laporan Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, OECD menilai pemerintah perlu mengevaluasi struktur fundamental dari kebijakan pajak dan belanja pada yurisdiksi masing-masing setelah ekonomi benar-benar pulih.

"Evaluasi tidak bisa hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi. Evaluasi perlu mempertimbangkan tujuan-tujuan lain dari kebijakan fiskal seperti menciptakan inklusivitas, kesehatan, dan sustainabilitas lingkungan hidup," sebut OECD, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menurut OECD, negara-negara akan dihadapkan oleh tantangan struktural pada masa setelah pandemi di antaranya seperti perubahan iklim, meningkatnya risiko kesehatan, penuaan populasi, digitalisasi, dan meningkatnya ketimpangan.

Semua aspek tersebut dinilai bisa berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian. Contoh, penuaan populasi dan berkurangnya penduduk dengan usia produktif akan menekan basis PPh orang pribadi secara jangka panjang.

Dengan beragam tantangan tersebut, setiap yurisdiksi perlu menimbang ulang strategi pengumpulan pajaknya masing-masing demi menghasilkan belanja fiskal yang berkualitas.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Penerimaan pajak dapat ditingkatkan melalui kenaikan tarif dan perluasan basis. Reformasi struktural melalui peningkatan vokasi dan reformasi sistem ketenagakerjaan juga bisa berdampak tidak langsung terhadap basis pajak," tulis OECD.

Proses pemulihan postur fiskal dari setiap negara akan tergantung pada kondisi masing-masing. Setiap negara memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan postur fiskalnya masing-masing. Tantangan struktural yang dihadapi oleh setiap negara juga berbeda.

Terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, tantangan perekonomian ke depan seperti ketimpangan, digitalisasi, dan perubahan iklim perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan fiskal yang tepat. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pengumpulan pajak, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya