Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Tingkat Pengangguran 2020 Lebih Parah Ketimbang Krisis 2008

A+
A-
2
A+
A-
2
OECD: Tingkat Pengangguran 2020 Lebih Parah Ketimbang Krisis 2008

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan lonjakan tingkat pengangguran dan krisis pekerjaan akibat pandemi Covid-19 lebih parah ketimbang krisis 2008.

Dalam OECD Employment Outlook 2020, tingkat pengangguran di negara anggota OECD melonjak dari 5,2% pada Februari menjadi 8,4% pada Mei 2020. Tingkat pengangguran di atas 8% ini menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir ini.

"Perempuan, tenaga kerja muda, dan pekerja dengan upah rendah merupakan kelompok yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Proyeksi OECD menunjukkan belum ada tanda-tanda penurunan tingkat pengangguran dalam waktu dekat. Dalam proyeksi yang paling optimistis, tingkat pengangguran di negara anggota OECD diproyeksikan mencapai 9,4% pada kuartal IV/2020.

Jumlah angkatan kerja yang bekerja pada 2021 mendatang diproyeksikan masih belum akan pulih ke level sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Adapun, pekerja dengan upah rendah menjadi kelompok paling terdampat ketimbang kelompok lainnya.

Sepanjang lockdown dan pembatasan sosial berlaku, pekerja dengan upah tinggi memiliki probabilitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50% lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja dengan upah rendah.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Di saat yang bersamaan, pekerja dengan upah rendah memiliki probabilitas PHK dua kali lipat lebih tinggi ketimbang pekerja dengan upah tinggi. Kondisi itu juga membuat tenaga kerja perempuan rentan terdampak ketimbang tenaga kerja laki-laki.

“Dampak yang besar juga dirasakan oleh mereka yang bekerja sendiri serta mereka yang bekerja paruh waktu. Dua kelompok ini memiliki risiko kehilangan pekerjaan atau kehilangan sebagian penghasilannya akibat pandemi," tulis OECD.

Dalam jangka pendek ini, OECD merekomendasikan negara-negara untuk tetap melanjutkan pemberian stimulus bagi sektor-sektor yang masih terdampak dalam rangka melindungi ketersediaan lapangan kerja.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Dalam jangka menengah, lanjut OECD, negara-negara harus menangani masalah struktural yang terdapat pada pemberian proteksi sosial yang saat ini dinilai semakin terlihat akibat pandemi Covid-19.

"Perbaikan jangka menengah ini termasuk memperkuat dukungan pendapatan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja sendiri, pekerja paruh waktu, dan pekerja informal," sebut OECD.

Selain itu, korporasi juga dituntut untuk 'membayar kembali' stimulus yang diberikan pemerintah kepada korporasi dengan tetap mempekerjakan pekerjanya serta berinvestasi untuk pengembangan keahlian dan skill. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, tingkat pengangguran, krisis 2008, ekonomi global, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya