Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Otoritas Pajak akan Tagih Pajak Netflix Hingga Rp35,6 Miliar

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA), dikabarkan akan menagih pajak Netflix Inc. Cabang Jepang senilai JPY300 juta atau setara Rp35,6 miliar.

Sebelumnya, NTA telah menelisik bahwa Netflix G.K., afiliasi penyedia layanan streaming video online asal Amerika Serikat (AS) terkemuka yang berbasis di Tokyo, seharusnya menerima bagian dari keuntungan perusahaan grup di luar negeri atas kontribusinya terhadap pendapatan.

"Sebab, unit Jepang [Netflix G.K.] ditugaskan untuk menandatangani kontrak dengan perusahaan produksi film, termasuk film animasi Jepang untuk memperoleh hak mengalirkan karya mereka di Netflix," kata salah satu pejabat NTA Regional Tokyo dilansir asahi.com, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pajak dan denda Netflix tersebut juga menyusul temuan NTA yang mengungkapkan bahwa Netflix G.K. gagal mengumumkan pendapatan total JPY1,2 miliar atau setara Rp142,7 miliar selama 3 tahun hingga Desember 2019.

Adapun hitungan otoritas pajak dari biaya bulanan sekitar JPY1.000 sampai JPY2.000 atau sekitar Rp190.000 hingga Rp227.000 per bulan, setidaknya Netflix G.K. dapat membukukan penjualan mencapai JPY30 miliar atau setara Rp356,8 miliar pada akhir Desember 2019.

Namun demikian, NTA mengatakan pajak perusahaan tersebut sebagian besar dibayarkan di Belanda, yang menawarkan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan multinasional untuk meminimalkan pembayaran pajak di Jepang.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

NTA menyebut negara-negara lain juga menghadapi masalah yang sama, yakni penghindaran pajak perusahaan global ke yurisdiksi tempat pengguna mereka berada tapi tidak ada kehadiran fisik di sana.

Kabar baiknya, NTA mengatakan Jepang dan 135 lain sepakat pada Oktober 2021 untuk memperkenalkan sistem perpajakan baru yang dapat mengatasi penghindaran pajak

NTA menyebut sistem baru memungkinkan raksasa teknologi untuk membayar pajak yang didapat atas penghasilan perusahaan ke negara terkait, meskipun tidak mempunyai kehadiran fisik/kantor. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum, penghindaran pajak, Jepang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya