Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana menyederhanakan ketentuan pajak pada sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan rezim pajak menjadi salah satu aspek yang menjadi pertimbangan investor pertambangan. Untuk itu, pemerintah menjadikan rasionalisasi rezim pajak pertambangan sebagai prioritas.

"Kami akan simplifikasi. Saya kira jika tarif pajaknya turun, mudah-mudahan bisa menarik banyak investasi di sektor pertambangan," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Diokno menuturkan investasi di sektor pertambangan sempat macet karena ditutup oleh pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut menyebabkan Filipina kehilangan peluang dan momentum untuk menarik investasi.

Dia menjelaskan sektor pertambangan berpotensi menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di Filipina. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjadikan sektor pertambangan lebih menarik bagi investor serta menjadi sektor yang dapat diandalkan untuk perekonomian.

“Pemerintah ingin menyederhanakan peraturan dengan tujuan menghilangkan diskriminasi antara tambang yang matang dan yang masih dikembangkan,” tuturnya.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Menurut Diokno, Filipina saat ini menjadi eksportir nikel nomor satu di dunia, serta berpotensi untuk mengekspor tembaga. Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong industrialisasi hasil tambang untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik.

"Kami ingin memastikan terciptanya nilai tambah dari dibukanya industri pertambangan ini," ujarnya seperti dilansir news.abs-cbn.com. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, kemudahan berusaha, peraturan pajak, sektor pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB