Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti melalui voluntary tax disclosure programme (VTDP) yang berlaku per 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Melalui program tersebut, wajib pajak bakal mendapatkan pembebasan atau pengurangan beban pembayaran bunga serta denda bila wajib pajak membayarkan kekurangan pembayaran pajak pada periode 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.

"VTPD berlaku atas seluruh jenis pajak terutang mulai dari PPh orang pribadi, pajak korporasi, withholding tax, pajak atas capital gains, PPN, cukai, hingga pajak atas omzet," tulis KRA dalam keterangan resmi, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Bila wajib pajak membayar pajak yang seharusnya dibayar pada 2021, KRA bakal memberikan pembebasan bunga dan denda atas pajak terutang yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Selanjutnya, beban bunga dan denda akan didiskon 50% jika wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2022. Bila wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2023, pengurangan bunga dan denda yang diberikan KRA sebesar 25%.

KRA menjamin wajib pajak yang mengikuti program VTPD ini tidak akan dituntut atas kewajiban pajak yang diungkapkannya. Namun, wajib pajak yang tengah dalam proses pemeriksaan tidak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan bunga dan denda sesuai dengan program VTPD.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Seperti dilansir businessdailyafrica.com, wajib pajak yang mengungkapkan utang pajaknya dan membayar pajak tersebut melalui VTPD akan mendapatkan surat khusus dari KRA yang menyatakan wajib pajak telah memanfaatkan VTPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, amnesti pajak, pengampunan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya