Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Daerah Sumbang 70% PAD Kota Khatulistiwa

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Daerah Sumbang 70% PAD Kota Khatulistiwa

KOTA Pontianak merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas keseluruhan wilayahnya mencapai 107,82 km. Pontianak juga sering dijuluki sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat.

Karena posisinya tersebut, ahli geografi asal Belanda mendirikan Tugu Khatulistiwa sebagai tonggak garis ekuator Indonesia. Hingga saat ini, Tugu Khatulistiwa masih menjadi salah satu destinasi wisata di Pontianak.

Pontianak juga dilalui dua sungai terpanjang di Indonesia, yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Sungai tersebut kemudian diabadikan sebagi lambang Kota Pontianak. Letaknya yang strategis juga menjadikan kota ini sebagai pusat perdagangan modern di wilayah Kalimantan.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2019 mencapai Rp38,93 triliun. Perekonomian Pontianak ditopang tiga sektor, yaitu perdagangan, industri pengolahan, dan konstruksi. Dari ketiga sektor tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar dengan persentase 18% terhadap PDRB pada 2019.

Selanjutnya, industri pengolahan dan konstruksi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 17% terhadap PDRB Pontianak. Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi cukup tinggi sebesar 16% pada 2018. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 5% dari total PDRB daerah ini.


Sumber: BPS Kota Pontianak (diolah)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Pontianak pada 2019 sebesar 4,81%. Performa tersebut turun dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar 4,91%.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Pontianak pada 2019 menembus Rp1,76 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini, yakni senilai Rp945,03 miliar atau 54% dari total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp478,79 miliar atau sebesar 27% dari total pendapatan daerah ini pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp340,19 miliar atau 19%. Dengan kata lain, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pontianak masih belum optimal.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Apabila diperinci, PAD Kota Pontianak didominasi penerimaan pajak daerah. Pada 2019, penerimaan pajak daerah mencapai Rp332,14 miliar atau sebesar 70% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 17% dan 8% dari total PAD 2019.

Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp82,07 miliar dan Rp39,51 miliar. Kontribusi terendah PAD kota ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya senilai Rp25,06 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Pontianak pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Kendati demikian, realisasi penerimaan pajak terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Bila dirunut, pada 2015, realisasi penerimaan pajak daerah hampir mencapai target yang ditetapkan, yakni sebesar 99% atau senilai Rp240,45 miliar.

Pada 2016, realisasi penerimaan pajak meningkat dengan capaian senilai Rp258,15 triliun. Meski demikian, kinerja pajak turun menjadi 95% dari target APBD. Pada 2017, realisasi pajak kembali mengalami peningkatan dengan capaian senilai Rp303,13 miliar atau 102% dari target APBD.

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Selanjutnya, penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan pada 2018 dengan capaian 93% dari target yang ditetapkan atau senilai Rp308,90 miliar. Kemudian, penerimaan pada 2019 kembali mencatatkan kenaikan dengan capaian 102% terhadap target APBD atau senilai Rp332,14 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak yang bersumber dari data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak daerah 2018 yang senilai Rp83,17 miliar.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp68,95 miliar dan pajak restoran senilai Rp68,12 miliar. Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah dengan realisasi hanya mencapai Rp154,46 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
TERDAPAT sembilan jenis pajak tingkat kabupaten/kota yang berlaku di Pontianak. Ketentuan mengenai tarif pajak di kota ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Pontianak.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada jenis barang/jasa yang dipromosikan dalam reklame
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Berbeda dengan mayoritas kabupaten/kota lainnya, Pontianak memiliki fasilitas pajak hotel berupa penurunan tarif untuk hotel yang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tarif Pajak Hotel dapat ditetapkan sebesar 5% apabila objek hotel tersebut memenuhi persyaratan. Pertama, sebagian besar pelanggan adalah kalangan pelajar atau mahasiswa. Kedua, tidak memiliki fasilitas penunjang. Ketiga, posisi objek usaha tidak berada pada jalan utama kota. Keempat, usaha kecil yang memiliki omzet tidak melebihi dari Rp50 juta per tahun.

Selain itu, Pontianak juga menerapkan dua tarif berbeda bagi objek pajak reklame. Tarif pajak reklame yang berlaku umum dikenakan sebesar 20%, sedangkan reklame rokok dan minuman berakohol dikenakan tarif sebesar 25%.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Pontianak pada 2017 tercatat sebesar 1,00%.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Pontianak relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah kota ini dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak telah dilakukan BKD Pontianak untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Pada 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi elektronik pajak online terintegrasi (e-Ponti). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id.

Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar).

Selain itu, pihak BKD Pontianak juga bisa mengawasi kewajiban pembayaran pajak secara real-time melalui aplikasi ini. Dalam praktiknya e-Ponti dirancang untuk beberapa jenis pajak daerah di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, BPHTB, PBB, PPJ, dan beberapa jenis pajak lainnya.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pemasangan alat tapping box juga menjadi strategi yang dilakukan BKD Pontianak. Alat perekam transaksi ini telah dipasang di sejumlah pelaku usaha restoran, hiburan, dan perhotelan kota Pontianak. Pemasangan tapping box merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Pontianak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal