Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karbon Mendesak, Energi Terbarukan Berpeluang Rebut Pasar

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Karbon Mendesak, Energi Terbarukan Berpeluang Rebut Pasar

Heat pump. (sumber: Kristoferb, Wikimedia Commons)

EROPA, DDTCNews - Penerapan pajak karbon barangkali jadi satu-satunya cara untuk membuat kompetisi pasar alat pemanas di Eropa menjadi lebih adil.

European Heat Pump Association (EHPA) dalam laporannya menyebutkan bahwa heat pump, alat pemanas berenergi listrik, kalah saing dengan teknologi alat pemanas dengan bahan bakar gas. Alasannya, tingginya pajak yang dikenakan atas sumber energi listrik, termasuk yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT). Sedangkan bahan bakar gas, pajaknya masih lebih rendah.

"Pemajakan atas sumber energi adalah kunci menciptakan level playing field untuk teknologi terbarukan, utamanya dalam pasar alat pemanas," tulis EHPA dalam laporannya, dikutip Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tingginya pajak yang dikenakan atas energi listrik membuat biaya operasi dari pompa pemanas juga ikut meningkat. Kenaikan biaya penggunaan alat pemanas listrik ini paling dirasakan di negara Belgia, Jerman, Irlandia, dan Spanyol.

Salah satu contoh tingginya pajak dan retribusi untuk listrik bisa ditemui di Jerman. Dikutip dari pv-magazine, tarif pajak atas listrik bisa mencakup 40% dari tarif finalnya. Sedangkan untuk gas dan bahan bakar minyak (BBM) masing-masing sebesar 26% dan 32% dari tarif final.

Berdasarkan studi di atas, terlihat bahwa penerapan pajak karbon bisa jadi solusi untuk menciptakan daya saing yang sama antara energi listrik dan fosil. Masyarakat pun diharapkan bisa perlahan meninggalkan penggunaan energi fosil.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Di Swedia, pengenaan pajak karbon terbukti berhasil menekan konsumsi energi di rumah tangga hingga 2,1%. Tidak hanya itu, penerapan pajak karbon juga membuat 75 persen masyarakat beralih dari BBM ke pemanas listrik dan 25% masih memilih pompa pemanas berbahan bakar gas.

Implementasi pajak karbon nantinya bisa jadi jembatan kesenjangan daya saing harga antara teknologi terbarukan dengan teknologi berbahan bakar fosil. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, RUU KUP, tarif pajak, Paris Agreement, pajak lingkungan, nasional, Eropa, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya