Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Working paper berjudul How does corporate taxation affect business investment? Evidence from aggregate and firm-level data yang dirilis Departemen Ekonomi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

PARIS, DDTCNews - Departemen Ekonomi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan working paper terbaru terkait dengan pengaruh pajak korporasi terhadap investasi.

Working paper berjudul How does corporate taxation affect business investment? Evidence from aggregate and firm-level data. Tibor Hanappi, Valentine Millot, dan Sébastien Turban menganalisis tren dari investasi bisnis dan biaya modal di negara-negara OECD selama 3 dekade terakhir.

“Kemudian, menelaah secara empiris atas sensitivitas investasi bisnis terhadap pajak korporasi dan bagaimana sensitivitas ini bervariasi di antara tiap karakteristik perusahaan, investasi, serta pajak,” tulis penulis dalam working paper tersebut, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Melalui working paper ini, penulis mengatakan investasi di negara-negara OECD tetap lemah, khususnya sejak krisis keuangan global 2008. Pada saat yang sama, biaya modal (cost of capital) telah turun secara signifikan dan stabil selama 30 tahun terakhir.

Situasi yang terjadi pada biaya modal tersebut mencerminkan adanya penurunan suku bunga dan tarif pajak korporasi. Hal tersebut pada gilirannya memunculkan pertanyaan tentang masih atau tidaknya investasi merespons biaya modal. Akhirnya, apakah kebijakan perusahaan dapat mendukung investasi?

Berdasarkan pada telaah empiris yang dilakukan pada level perusahaan dan industri, tingkat investasi memiliki hubungan negatif dengan pajak korporasi. Namun, sensitivitas pajak dari investasi telah turun signifikan sejak krisis keuangan global.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Secara keseluruhan, hasil estimasi menyarankan adanya pendekatan variatif dan terperinci dalam kebijakan pajak korporasi yang memperhitungkan heterogenitas sensitivitas pajak. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung investasi secara efektif.

Working paper ini juga memuat bahasan mengenai opsi kebijakan, termasuk pengurangan non-profit taxes, penggunaan instrumen pajak penghasilan yang ditargetkan untuk investasi tertentu, serta penggunaan tunjangan modal (capital allowances) lebih besar untuk mendorong respons investasi.

“Dukungan yang ditargetkan harus tetap mempertimbangkan apakah dampak dari setiap insentif akan dipengaruhi oleh pajak minimum global,” tulis penulis dalam working paper tersebut. (kaw)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, pajak korporasi, PPh, kajian pajak, working paper, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade