Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Sistem Ini, Prosedur Mutasi ASN Pemda Disederhanakan

A+
A-
61
A+
A-
61
Pakai Sistem Ini, Prosedur Mutasi ASN Pemda Disederhanakan

Aplikasi Simudah akan resmi dirilis pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada 25 April 2021..(foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyederhanakan prosedur mutasi aparatur sipil negara (ASN) lintas pemerintah daerah menggunakan sistem elektronik.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan proses mutasi ASN antarpemerintah daerah akan makin mudah dengan hadirnya aplikasi sistem informasi mutasi daerah (Simudah).

Menurutnya, ASN bisa mengajukan mutasi dan memantau prosesnya melalui mesin anjungan mutasi yang tersedia di kantor. Adapun aplikasi Simudah hadir sebagai bagian dari proses perampingan birokrasi.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Kehadiran Anjungan Simudah mengedepankan prinsip transparansi karena setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online," katanya, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Cheka menuturkan aplikasi Simudah akan resmi dirilis pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada 25 April 2021. Pada momen tersebut, peralatan anjungan mesin Simudah mulai didistribusikan kepada seluruh pemerintah daerah pada level provinsi hingga kabupaten/kota.

Dia menuturkan salah satu keunggulan aplikasi Simudah adalah menghemat biaya ASN mengecek status mutasi yang diajukan. Pegawai tidak perlu datang ke Jakarta untuk mendapatkan informasi perihal mutasi pekerjaan.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

"Semua bisa dicetak langsung dari anjungan mutasi Simudah di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan agenda reformasi birokrasi yang dilakukan saat ini membuka kesempatan bagi ASN berkarier di semua wilayah NKRI. Oleh karena itu, proses bisnis mutasi pegawai makin dipermudah.

Menurutnya, proses mutasi antarpemerintah daerah ke depan bukan sesuatu yang rumit karena Simudah mengintegrasikan sistem BKN, BKD, dan Kemendagri. ASN akan makin mudah mencari tempat dinas dalam meniti karier sebagai abdi negara.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

"Jadi kehadiran Simudah ini betul-betul mempermudah karir ASN sekaligus mempermudah reformasi birokrasi," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Aparatur Sipil Negara, ASN, pegawai negeri sipil, PNS, Kemendagri, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya