Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Berjalan 2 Tahun, Pekerja Sektor Informal Makin Dominan

A+
A-
4
A+
A-
4
Pandemi Berjalan 2 Tahun, Pekerja Sektor Informal Makin Dominan

Nelayan mempersiapkan jaring sebelum melaut di pelabuhan perikanan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). Sejumlah nelayan di daerah itu kembali melaut setelah libur Lebaran selama lebih dari dua pekan. ANTARAFOTO/Dedhez Anggara/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Persentase tenaga kerja yang bekerja di sektor informal terus mengalami penambahan seiring dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun ini.

Per Februari 2022, tercatat 59,97% dari total pekerja ternyata adalah pekerja sektor informal. Padahal pada Februari 2020 lalu, pekerja sektor informal tercatat hanya 56,64% dari total pekerja.

"Terjadi peningkatan pada pekerja informal sebesar 3,33 persen poin sejak Februari 2020," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Perlu diketahui, jumlah pekerja Indonesia per Februari 2022 tercatat mencapai 135,61 juta pekerja. Jumlah pekerja formal tercatat sebanyak 54,28 juta pekerja, sedangkan pekerja informal mencapai 81,33 juta pekerja.

Sementara pada Februari 2020, tercatat pekerja formal mencapai 57,79 juta, sedangkan jumlah pekerja informal tercatat hanya sebanyak 75,5 juta.

Dengan demikian, tampak jumlah pekerja formal mengalami kontraksi sebesar -6%, sedangkan jumlah pekerja informal naik 15,6%.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Bila diperinci, mayoritas pekerja informal adalah pekerja yang berusaha sendiri. Pada Februari 2022 tercatat jumlah pekerja yang berusaha sendiri sudah mencapai 26,91 juta pekerja, lebih tinggi bila dibandingkan Februari 2020 yang mencapai 25,1 juta.

Jumlah pekerja keluarga atau pekerja yang tak dibayar tercatat naik dari 17,41 juta pada Februari 2020 menjadi 19,71 juta pada Februari tahun ini.

Adapun jumlah pekerja formal dengan status karyawan tercatat belum kembali ke level sebelum pandemi. Tercatat jumlah karyawan pada Februari 2022 sebanyak 49,8 juta pekerja, masih lebih rendah dibandingkan dengan Februari 2020 sebanyak 52,88 juta pekerja. (sap)

Baca Juga: Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPS, ketenagakerjaan, pekerja informal, pengangguran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB
KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:41 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Februari 2024 Sebesar 2,75 Persen, Beras Beri Andil

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bercerita, Sekarang Susah Cari Impor Beras

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:27 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Sebut Ekonomi-Politik Global Jadi Dalang Kenaikan Harga Pangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya