Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) membeli kebutuhan pokok di pasar tradisional di sekitar kawasan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Warga sekitar memanfaatkan banyaknya TKA dari China dengan membuat pasar tradisional khusus yang menjual segala kebutuhan terutama makanan China serta kebutuhan lainnya. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia masih menghadapi kendala dalam meningkatkan serapan lapangan pekerjaan. Ada dua kendala utama dalam mewujudkan hal tersebut.

Pertama, tingginya kelompok muda (usia 15-24 tahun) yang tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau mengikuti pelatihan (not in education, employment, or training). Kedua, adanya ketidaksesuaian keterampilan antara tenaga kerja yang tersedia dan kebutuhan pasar (skilss mismatch).

"Ada 23,22% kaum muda kita yang tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau mengikuti pelatihan. Salah satu yang tertinggi di negara-negara Asean," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terangnya saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Adapun terkait dengan persoalan ketidaksesuaian keterampilan antara kebutuhan pasar dengan tenaga kerja, menurut Moeldoko, hal itu menyebabkan tingkat pengangguran pada lulusan SMA dan diploma.

Angka pengangguran pada lulusan SMA dan diploma masing-masing adalah 8,41% dan 5,59%.

"Penting bagi kita memahami kompleksitas skill mismatch dan mencari solusi kolaboratif untuk mengatasi masalah ini," katanya.

Baca Juga: DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan produktivitas tenaga kerja merupakan salah satu kunci untuk Indonesia Emas 2045. Untuk itu, tenaga kerja harus berkeahlian, adaptif, inovatif, dan mampu mengisi pasar kerja lokal dan global.

Menjawab tantang tersebut, sambung dia, pemerintah telah melakukan percepatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, penguatan pelatihan reskilling dan upskilling, serta integrasi softskills bagi angkatan kerja untuk mengantisipasi disrupsi.

Selain itu, sejak 2020 pemerintah juga meluncurkan program kartu prakerja yang saat ini sudah melatih sebanyak 17,5 juta angkatan kerja.

Baca Juga: Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

"Ini semua merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan antara kebutuhan pasar dengan tenaga kerja," tutur Moeldoko.

Pada kesempatan itu, Moeldoko yang juga Wakil Ketua Komite Cipta Kerja menegaskan saat ini pemerintah gencar meningkatkan investasi di dalam negeri. Salah satu tujuannya untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Untuk itu, peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia sebuah keharusan agar lapangan kerja bisa diisi oleh anak-anak bangsa.

Baca Juga: WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

"Jangan hanya bisa protes soal masuknya tenaga kerja asing. Kita juga harus meningkatkan keterampilan dan kompetensi," pesannya.

Sebelum memberikan kuliah umum di USU, Moeldoko sempat mengunjungi lembaga pelatihan untuk peserta kartu prakerja di Medan, yakni Innovam Indonesia Tranining Center. Lembaga ini memberikan pelatihan di bidang otomotif terutama teknik perbaikan kelistrikan mobil untuk kendaraan ringan. Pelatihannya sendiri dilakukan dengan skema luring. (sap)

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketenagakerjaan, buruh, pengangguran, keterampilan, vokasi, lowongan kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 November 2023 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Selasa, 21 November 2023 | 11:11 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Hari Ini Deadline Penetapan Upah Minimum, 13 Provinsi Sudah Umumkan

Senin, 20 November 2023 | 10:11 WIB
KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Senin, 20 November 2023 | 09:45 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Besok Batas Pengumuman UMP 2024, Begini Rumus Perhitungan Upah Minimum

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas