Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang insentif supertax deduction vokasi masih kurang diminati oleh pelaku usaha sejauh ini.

Menurut Airlangga, insentif berupa pengurang penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari total biaya vokasi kurang diminati karena pelaku usaha khawatir dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemarin kami sudah pelajari kenapa implementasinya agak lambat, itu karena mereka khawatir audit BPK atau BPKP dan lain sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Airlangga menuturkan Kemenko Perekonomian telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan perihal insentif tersebut. Agar tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha, lanjutnya, insentif yang diberikan tidak akan diaudit secara menyeluruh.

"Dengan begitu bisa dikurangi kekhawatiran itu. Kalau ini bisa maka kami berharap inovasi itu bisa tumbuh dengan kebijakan supertax deduction," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas supertax deduction vokasi diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Berdasarkan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya untuk praktik kerja, pemagangan, serta pembelajaran.

Wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas supertax deduction vokasi sepanjang tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya dibuktikan dengan surat keterangan fiskal (SKF). Fasilitas diajukan lewat online single submission (OSS).

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), realisasi supertax deduction vokasi pada 2023 diperkirakan hanya sekitar Rp6 miliar. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, supertax deduction, vokasi, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta