Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Wamenaker Afriansyah Noor (kiri) mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa pekerja berhak memperoleh upah di atas upah minimum bila memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian upah di atas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih dilakukan lewat pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja menggunakan instrumen struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah bukan ditetapkan oleh kepala daerah. Namun, kepala daerah beserta perangkatnya wajib mendorong penetapan struktur dan skala upah sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja," ujar Ida, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Struktur dan skala upah yang berlaku pada suatu perusahaan ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan setelah tercapainya kesepakatan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Merujuk pada Pasal 24 PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023, pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan bersangkutan. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun bisa diberi upah lebih tinggi bila memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan.

Baca Juga: Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Dengan demikian, adanya ketentuan upah minimum tidak menutup peluang bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu untuk mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum.

"Kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1a) PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023. (sap)

Baca Juga: Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketenagakerjaan, upah minimum, buruh, UU Cipta Kerja, PP 51/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:41 WIB
REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

Senin, 01 Mei 2023 | 12:35 WIB
HARI BURUH INTERNASIONAL

1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?