Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka per Februari 2024 hanya sebesar 4,82%, turun bila dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada masa pandemi Covid-19 yang mencapai 5-7%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan tingkat pengangguran turun secara merata baik pada penduduk laki-laki maupun pada penduduk perempuan. Tingkat pengangguran di perkotaan dan pedesaan juga kompak turun.

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

"Tingkat pengangguran terbuka baik pada laki-laki maupun perempuan di wilayah perkotaan dan perdesaan seluruhnya sudah lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelum pandemi," ujar Amalia, Senin (6/5/2024).

Meski tingkat pengangguran terus menurun, BPS mencatat mayoritas tenaga kerja masih bekerja secara informal. Proporsi pekerja formal per Februari 2024 tercatat hanya sebesar 40,83%, sedangkan proporsi pekerja informal mencapai 59,17%.

Sebagai perbandingan, pada Agustus 2019 proporsi pekerja formal tercatat mampu mencapai 44,28%, sedangkan proporsi pekerja informasi adalah sebesar 55,72%.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan pekerja formal adalah buruh/karyawan/pegawai serta penduduk yang berusaha dibantu oleh buruh tetap.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja informasi adalah penduduk yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga/tidak dibayar, serta pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian. (sap)

BPS mencatat pekerja yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai hanya sebanyak 37,31% dari total penduduk yang bekerja. Sebelum pandemi, yakni pada Agustus 2019, proporsi pekerja yang berstatus buruh/karyawan/pegawai mencapai 40,83%.

Baca Juga: Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Terkait dengan jam kerja, BPS mencatat adanya peningkatan pekerja setengah pengangguran. Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah 35 jam per minggu dan sedang mencari pekerja lain.

Pada Februari 2024, tingkat setengah pengangguran mencapai 8,52%. Ada 48,91 juta pekerja yang berstatus setengah menganggur. Sebelum pandemi, tingkat setengah pengangguran tercatat hanya sebesar 6,43%.

Baca Juga: Omzet Sudah di Atas Rp500 Juta, Pedagang Ritel Didatangi Petugas Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketanagakerjaan, pekerja formal, pekerja informal, pengangguran, pegawai, BPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hitungan PPh 21 atas Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama