Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Pelajar sekolah kejuruan menghadiri pameran bursa kerja pada Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia ternyata mendapat sorotan dari World Bank. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen, Direktur Regional Pembangunan Manusia World Bank Alberto Rodriguez, serta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Menaker mengatakan pertemuan antara pemerintah dengan World Bank ini berfokus pada isu seputar pembangunan ekosistem ketanagekerjaan. Menurut Ida, sebenarnya isu ini sudah menjadi prioritas pemerintah RI.

"Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan sudah jadi prioritas pemerintah karena kita menghadapi bonus demografi yang puncaknya terjadi pada 2030 sampai dengan 2035," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Ada beberapa catatan penting dari pertemuan antara Kemnaker dengan World Bank kali ini. Ida mengungkapkan beberapa hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi bonus demografi adalah keterampilan dan kompetensi bagi penduduk usia produktif.

"Hal ini baru akan tercapai jika Indonesia memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung pengembangan keterampilan dan kompetensi penduduk usia produktif," kata Ida.

Pemerintah, imbuhnya, juga telah memulai pembangunan ekosistem ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga: World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan, ujar Ida, juga dipastikan akan mendukung penciptaan SDM unggul. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan upaya tersebut juga dirancang untuk jangka panjang.

"Karenanya, dukungan dari seluruh pihak dalam pencapaian pembangunan ekosistem ketenagakerjaan diperlukan," katanya.

Perpres 68/2022 juga mengatur bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas bagi penciptaan SDM unggul melalui pendidikan vokasi. Fasilitas yang diberikan termasuk pemberian insentif pajak bagi pengusaha yang menjalankan penelitian dan pengembangan (litbang) serta pendidikan vokasi.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan insentif pajak berupa pengurang penghasilan bruto atau biasa disebut dengan supertax deduction bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan vokasi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (sap)

Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketenagakerjaan, upah minimum, buruh, bonus demografis, vokasi, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB
KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Sabtu, 25 November 2023 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Supertax Deduction, BRIN Dorong Sektor Tambang Lakukan Litbang

Jum'at, 24 November 2023 | 10:30 WIB
PP 51/2023

Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak