Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Sejumlah pekerja berjalan kaki karena akses kendaraan menuju kawasan Industri MM 2100 ditutup buruh yang melakukan aksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (23/11/2023). Akses jalan untuk truk angkut barang serta kendaraan pribadi menuju kawsan Industri MM 2100 dan keluar kawasan tersebut ditutup buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan UMP Jawa Barat 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi seorang karyawan, menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan adalah kewajiban. Namun, terkadang penyelesaian pekerjaan perlu memakan waktu yang lebih lama. Karenanya, kita mengenal istilah lembur kerja.

Pelaksanaan lembur ini lazimnya digantikan dengan pemberian upah kepada karyawan yang melakukannya. Perlu diketahui, pemerintah sudah mengatur tentang pemberian upah bagi pekerja yang melaksanakan lembur ini melalui PP 35/2021.

"Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Upah per jam dihitung dengan formula 1/173 x upah sebulan. Bila komponen upah terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah.

Untuk upah yang komponennya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap maka berlaku peraturan berikut ini. Bila upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap hasilnya kurang dari 75% upah, dasar perhitungan upah kerja lemburnya 75% dari upah.

Selanjutnya, untuk pekerja yang dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilansakan dengan ketentuan:

Baca Juga: Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya
  • Upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari per minggu.
  • Upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari per minggu.

Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.

Namun, bila upah sebulannya lebih rendah dari upah minimum maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimum. (sap)

Baca Juga: Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketenagakerjaan, upah minimum, buruh, upah, upah lembur, PP 35/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 November 2023 | 13:45 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

Minggu, 12 November 2023 | 08:30 WIB
PP 51/2023

Pemerintah Revisi Ketentuan Soal Pengupahan, Begini Kata Menaker

Jum'at, 05 Mei 2023 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA SUKOHARJO

Begini Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Upah Tenaga Kerja Lepas

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama