Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews - Parlemen Bahrain memberikan persetujuan terhadap kebijakan pengenaan pajak sebesar 2% atas remitansi oleh ekspatriat ke luar negeri.

Namun, kebijakan tersebut ditentang oleh pemerintah Bahrain. Menurut pemerintah, pajak atas remitansi bertentangan dengan prinsip kebebasan untuk mentransfer uang. Alhasil, kebijakan itu juga berpotensi inkonstitusional karena hanya dikenakan atas ekspatriat.

"Bahrain menandatangani banyak perjanjian dengan negara-negara di dunia mengenai kebebasan untuk mentransfer uang. Bahrain berkomitmen untuk tidak melanggar prinsip ini," tulis pemerintah Bahrain dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

RUU yang disetujui oleh parlemen tersebut menyatakan pajak sebesar 2% dikenakan atas transfer dana yang dilakukan lewat lembaga keuangan. Pajak dipungut oleh lembaga keuangan dan disetorkan kepada otoritas pajak, National Bureau of Revenue.

"Langkah ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian, terutama sektor keuangan. Pengenaan pajak atas remitansi juga mendorong munculnya layanan transfer dana yang beroperasi secara ilegal," sebut pemerintah Bahrain seperti dilansir zawya.co.

Tak hanya itu, pajak atas remitansi dipandang perlu dibatalkan guna mempertahankan daya saing Bahrain.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Bahrain sedang berupaya menjadi regional hub yang kompetitif. Perusahaan melakukan transfer secara rutin dengan jumlah besar setiap hari. Kehadiran pajak semacam ini hanya akan menimbulkan frustasi," jelas pemerintah Bahrain.

Menanggapi pandangan pemerintah tersebut, Wakil Ketua Parlemen Bahrain Ahmed Qarata menuturkan pemerintah terlalu banyak berfokus membela ekspatriat tanpa mempertimbangkan hak konstitusional rakyatnya sendiri.

"Di mana keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat ketika memberlakukan PPN sebesar 10%? Kalau melihat justifikasi pemerintah, menaikkan PPN dari 5% ke 10% sesungguhnya tidak sesuai konstitusi," katanya.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, pemerintah Bahrain meningkatkan tarif PPN dari 5% ke 10% pada 2022. Kala itu, tarif PPN dinaikkan dalam rangka menekan defisit dan menstabilkan anggaran akibat dari pandemi Covid-19.

Meski tarif PPN naik, barang dan jasa esensial seperti bahan pokok, jasa konstruksi pembangunan bangunan baru, migas, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan tertentu masih terbebas dari beban PPN. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bahrain, pajak, pajak internasional, pajak remitansi, ekspatriat, transfer dana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal