Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pasal 12B UN Model Belum Diimplementasikan Dalam Waktu Dekat

A+
A-
0
A+
A-
0
Pasal 12B UN Model Belum Diimplementasikan Dalam Waktu Dekat

Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden.

JAKARTA, DDTCNews - Pakar memproyeksikan belum ada satu yurisdiksi pun yang dalam waktu dekat akan mengadopsi pajak digital atas automated digital services (ADS) sesuai dengan Pasal 12B UN Model.

Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden mengatakan munculnya Pasal 12B pada UN Model adalah respons dari negara-negara berkembang anggota PBB terhadap lambatnya OECD dalam mencapai konsensus dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach.

"Pendekatan pada Pasal 12B UN Model tidak akan diaplikasikan pada banyak P3B. Saya meyakini klausul ini tidak akan ditemukan dalam P3B waktu dekat. Ini adalah respons atas Pilar 1 yang awalnya akan diimplementasikan pada 2023," ujar van Raad dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Van Raad mengatakan mayoritas dari pakar yang tergabung dalam UN Tax Committee berasal dari negara berkembang dan mereka menawarkan solusi yang sepenuhnya berbeda bila dibandingkan dengan Pilar 1.

Pada Pasal 12B UN Model, negara sumber memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari ADS dengan tarif tertentu yang dikenakan atas pendapatan bruto (gross amount of payment), bukan laba bersih.

Pasal 12B UN Model tidak mencantumkan tarif khusus. Meski demikian, UN Tax Committee dalam commentary-nya merekomendasikan tarif moderat sebesar 3% hingga 4% dari pendapatan bruto yang diperoleh ADS.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Adapun yang dimaksud dengan ADS antara lain jasa periklanan digital, search engine, media sosial, jasa konten digital, cloud computing, dan jasa-jasa digital lainnya yang tidak membutuhkan peran manusia menjalankan kegiatannya.

Walau demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada negara sumber untuk dikenai pajak berdasarkan laba bersih. Perlu dicatat, laba bersih yang dimaksud pada Pasal 12B UN Model adalah qualified profit sebagaimana yang termuat pada Pasal 12B ayat (3) UN Model.

Qualified profit sendiri adalah 30% dari rasio profitabilitas suatu ADS. "Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat benar-benar menghitung laba bersihnya sendiri," ujar van Raad.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Untuk diketahui, UN Tax Committee secara resmi mengadopsi Pasal 12B yang diusung oleh Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy ke dalam UN Model pada April 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, OECD, Pilar 1, UN Model

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?