Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Kebijakan pengenaan pajak karbon perlu memenuhi 4 prinsip. Keempat prinsip yang dimaksud adalah polluter pays principle, principle of prevention, precautionary principle, dan principle of common but differentiated responsibilities.

Merujuk pada United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries, keempat prinsip di atas harus terpenuhi meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam produk legislasi dari pengenaan pajak karbon.

"Polluter pays principle menciptakan internalisasi biaya lingkungan melalui instrumen ekonomi dengan pendekatan bahwa pencemar harus menanggung biaya dari polusi, bukan mengalihkan biaya tersebut kepada masyarakat," tulis PBB, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pajak karbon mewajibkan pihak yang mengeluarkan emisi untuk membayar pajak secara proporsional dengan kadar emisi dari produk yang dikonsumsi, diproduksi, atau diekstraksi oleh pihak tersebut.

Principle of prevention adalah prinsip yang membebankan tanggung jawab kepada negara untuk menjamin aktivitas di yurisdiksinya tidak menimbulkan dampak atau kerusakan lingkungan bagi yurisdiksi lain.

Dengan adanya biaya atas polusi melalui pengenaan pajak karbon, pemerintah telah menekan penggunaan teknologi intensif karbon dan secara tak langsung menjamin kegiatan di dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di yurisdiksi lain.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selanjutnya, precautionary principle adalah prinsip yang mengamanatkan pentingnya kebijakan preventif guna mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Dengan menerapkan pajak karbon, pemerintah secara tidak langsung telah menerapkan kebijakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan.

Terakhir, yang dimaksud dengan principle of common but differentiated responsibilities adalah setiap negara perlu turut bertanggung jawab dalam mencegah kerusakan lingkungan dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan sosial dan ekonomi masing-masing.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Prinsip ini tercermin pada tarif pajak karbon yang diterapkan. Negara berpenghasilan rendah dan menengah cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang rendah, sedangkan negara berpenghasilan tinggi cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang lebih tinggi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak karbon, emisi, efek rumah kaca, carbon tax, UN, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya