Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

A+
A-
10
A+
A-
10
Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan struktur pengurus atau direksi di suatu perusahaan perlu disampaikan ke kantor pajak.

Penyampaian informasi tentang perubahan struktur pengurus ini menjadi penting untuk menghindarkan wajib pajak dari sanksi. Misalnya, ada pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak mengalami perubahan. Jika tidak dilaporkan maka faktur pajak yang diterbitkan berpotensi berstatus tidak lengkap.

"Jika terdapat perubahan identitas wjaib pajak atau struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa mengubah bentuk badan hukum, silakan melakukan perubahan data ke KPP terdaftar," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Secara terperinci, ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020. Setidaknya ada 6 kondisi yang memungkinkan terjadinya perubahan data wajib pajak badan.

Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak. Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kelima, terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Keenam, terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Pelaporan perubahan data bisa dilakukan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak badan, perubahan data wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?