Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

A+
A-
0
A+
A-
0
Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews - Politisi di Parlemen Kuwait mengusulkan pengenaan pajak minimal sebesar 5% atas pengiriman uang atau remitansi oleh pekerja asing di dalam negeri ke luar negeri.

Anggota Parlemen Kuwait Osama Al-Menawer mengusulkan agar setiap bank dan lembaga keuangan yang memproses remitansi oleh warga negara asing wajib memungut pajak atas uang yang dikirim keluar dari Kuwait tersebut.

"Tarif pajak tidak akan lebih rendah dari 5% bila dana yang ditransfer senilai lebih dari 50% dari pendapatan tahunan pekerja," ujar Al-Menawer seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Rencananya pajak atas remitansi ini nantinya akan dikecualikan atas pekerja asing yang memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari KWD350 per bulan.

Untuk diketahui, wacana untuk mengenakan pajak atas remitansi sesungguhnya sudah bergulir sejak 2018. Kala itu, Pemerintah Kuwait menolak usulan pengenaan pajak atas dana yang dikirimkan oleh pekerja asing ke luar negeri. Menurut pemerintah dan bank sentral, pajak tersebut berpotensi kontraproduktif.

Sebagai catatan, mayoritas populasi Kuwait adalah pekerja asing. Tercatat, 65% dari total 3,6 juta penduduk Kuwait adalah warga negara asing.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pada kuartal I/2021, tercatat pengiriman dana dari Kuwait ke luar negeri hanya senilai KWD1,3 miliar, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai KWD1,4 miliar.

Di tengah perekonomian yang diekspektasikan mulai pulih bila pandemi Covid-19 mereda, maka remitansi dari Kuwait ke luar negeri diekspektasikan akan meningkat. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, remitansi, pekerja asing, Kuwait

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya