Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya bakal meluncurkan langkah penindakan berskala nasional atas pelanggaran ketentuan cukai atas barang kena cukai air minum kemasan, jus, dan minuman-minuman tidak beralkohol lainnya.

Bukan tanpa sebab, otoritas mengambil langkah tersebut. Pasalnya, selama ini masih banyak minuman kemasan kena cukai yang dilekati cukai palsu sehingga merugikan pelaku industri minuman kemasan yang sudah patuh pada ketentuan cukai.

"Kami akan terjunkan petugas pajak ke lapangan untuk memastikan kepatuhan dan membuka layanan pengaduan," ujar Komisioner Pajak Domestik Kenya Revenue Authority (KRA) Elizabeth Meyo, dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam pelaksanaannya, KRA bakal mengupayakan untuk mengenakan sanksi sesuai dengan yang ditentukan pada UU Pungutan Cukai dan UU Ketentuan Perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

Barang kena cukai (BKC) yang belum memenuhi ketentuan cukai di Kenya bakal disita atau dihancurkan. Pihak-pihak yang menguasai BKC juga akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, asosiasi industri minuman kemasan Coast Bottled Water Manufacturers Association (COBWMAS) and the Water Bottlers Association of Kenya (WBAK) mencatat praktik pelanggaran cukai di lapangan sangat marak.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Tak hanya itu, praktik pelanggaran cukai juga dilakukan dengan berbagai modus mulai dari peredaran pita cukai palsu, menukar pita cukai hingga penempelan pita cukai yang tidak sesuai dengan barang kena cukainya.

“Contoh, pita cukai untuk minuman kena cukai bervolume 300 mililiter justru ditempelkan kepada minuman kena cukai yang volumenya mencapai 5 liter,” sebut asosiasi dilansir dari thestar.

Berdasarkan penghitungan KRA, total kerugian negara akibat cukai yang tidak terpungut mencapai KES4 miliar bila praktik pelanggaran cukai terus marak dan tidak segera ditindaklanjuti. (rig)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, cukai, pelanggaran hukum, asosiasi minuman kemasan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya