Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembahasan Revisi UU KUP, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat pembahasan revisi UU KUP.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan reformasi perpajakan yang tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak dapat diterapkan dalam jangka pendek di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kita harus pikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan," ujar Dito, dikutip Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi UU KUP, mulai dari pemerintah dan anggota dewan, harus cermat. Revisi UU KUP harus bisa menciptakan sistem pajak yang sehat dan adil sembari tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian yang masih tertekan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya sempat mengungkapkan belum tentu semua ketentuan RUU KUP akan langsung berlaku. Ketentuan baru, seperti contohnya perubahan skema PPN, baru akan diberlakukan ketika perekonomian sudah pulih.

"Kami akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti akan tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia, sehingga ketika Indonesia pulih, Indonesia juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Komisi XI DPR Minta Pemerintah Bikin Roadmap soal Target Tax Ratio

Melalui revisi UU KUP, sistem perpajakan diharapkan dapat mendukung pendanaan atas belanja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pasalnya, penerimaan perpajakan masih belum optimal untuk mendukung beragam belanja pembangunan tersebut.

Oleh karena itu, revisi KUP perlu dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar. Revisi UU KUP harus mampu mendukung penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan keadilan pada masyarakat. (kaw)

Baca Juga: Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, Komisi XI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 November 2022 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2023-2024 Dinaikkan, Anggota DPR Bilang Begini

Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:30 WIB
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Jadi Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan

Rabu, 28 September 2022 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Masih Tertunda, Begini Pandangan Anggota DPR

Senin, 05 September 2022 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Anggota DPR: Perlu Perhatian Khusus

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya