Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok 2023-2024 Dinaikkan, Anggota DPR Bilang Begini

A+
A-
3
A+
A-
3
Tarif Cukai Rokok 2023-2024 Dinaikkan, Anggota DPR Bilang Begini

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menyebut kenaikan tarif cukai rokok 2023 dan 2024 yang diumumkan oleh pemerintah ternyata belum dibahas bersama dengan Komisi XI DPR.

Dalam rapat APBN 2023 antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, telah disepakati pembahasan tarif cukai rokok perlu dilakukan di Komisi XI DPR paling lama 60 hari setelah APBN 2023 disetujui DPR dalam rapat paripurna.

"Belum [dibahas]. Baru saja masuk masa sidang," ujar Heri, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Senada, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 baru dimulai pada 2 November 2022. Nanti, tergantung pimpinan Komisi XI DPR yang menentukan kenaikan tarif cukai rokok dibahas atau tidak.

"Kemungkinan akan dibahas di masa sidang ini atau tidak, tergantung pimpinan Komisi XI. Menurut Fraksi PKS, sebaiknya masalah ini [tarif cukai rokok] dibahas dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5% hingga 11,75%. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, tarif cukai naik 11% hingga 12%. Lalu, untuk sigaret kretek tangan (SKP) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5%.

Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan dalam 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15% dan HPTL naik 6% setiap tahun.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kenaikan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024 diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat. "Kan bagus dengan dibikin begini. Menciptakan kepastian," ujar Suahasil.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Tarif cukai rokok ditingkatkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari prevalensi merokok, aspek ketenagakerjaan, hingga industri.

Salah satu masalah yang disoroti pemerintah adalah tingginya konsumsi rokok pada masyarakat miskin. Konsumsi rokok menempati posisi kedua terbesar pada rumah tangga miskin setelah beras, yaitu 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat perdesaan.

Dengan kenaikan tarif cukai, keterjangkauan rokok diharapkan makin menurun dan prevalensi merokok dapat terus ditekan. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif cukai rokok, anggota DPR, komisi xi, hasil tembakau, rokok elektrik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama