Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Anggota DPR: Perlu Perhatian Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Anggota DPR: Perlu Perhatian Khusus

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap kinerja rasio pajak (tax ratio).

Andreas mengatakan peningkatan penerimaan pajak dan tax ratio memerlukan extra effort. Terlebih, berdasarkan laporan OECD, tax ratio Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia dan Pasifik.

"Sesuai dengan laporan OECD tentang Revenue Statistics in Asia-Pacific 2022 disebutkan, tax ratio Indonesia berada di urutan ketiga terbawah di atas Bhutan dan Laos," katanya dalam rapat bersama antara Komisi XI dan pemerintah, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Andreas menuturkan pemerintah bersama parlemen memiliki tugas bersama untuk mengubah tren rendahnya tax ratio ini. Berbagai kelemahan yang menyebabkan tax ratio rendah perlu diidentifikasi pemerintah bersama DPR dalam rapat panitia kerja (panja).

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut tax ratio Indonesia dalam artian luas sebenarnya mencapai 13%. Meski demikian, catatan tersebut juga masih cenderung lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Dalam hitungan kami tax ratio perpajakan saat ini sebesar 10%, ditambah PNBP 1,5%, dan pajak daerah 1,5%. Jadi 13% sebetulnya, memang termasuk rendah bila dibandingkan dengan negara lain," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Suryo menjelaskan DJP akan terus melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi regulasi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maupun perbaikan proses bisnis melalui pengembangan coretax administration system.

DJP, lanjutnya, juga memiliki 2 pekerjaan utama yang terus dilakukan, yaitu pengawasan kepatuhan material atas tahun-tahun pajak sebelumnya dan pengawasan atas pembayaran masa pada tahun pajak berjalan.

Dia berharap pengawasan atas kepatuhan wajib pajak ini dapat menciptakan basis penerimaan pajak yang lebih kuat dari waktu ke waktu dan meningkatkan tax ratio. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, komisi xi, DPR, DJP, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama