Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karbon Masih Tertunda, Begini Pandangan Anggota DPR

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak Karbon Masih Tertunda, Begini Pandangan Anggota DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin memandang implementasi pajak karbon perlu dilakukan secara hati-hati mengingat tingginya ketidakpastian perekonomian global pada saat ini.

Puteri mengatakan pemerintah harus memastikan penerapan pajak karbon tidak menambah beban pelaku usaha di tengah tren kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

"Jangan sampai penerapannya malah makin membebani masyarakat dan pelaku usaha, terutama kelompok kecil yang berpotensi terdampak akibat penerapan pajak ini," katanya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Puteri menegaskan dirinya mendukung langkah pemerintah untuk menunggu waktu yang tepat dalam memulai implementasi pajak karbon. Misal, ketika ekonomi sudah membaik dan daya beli masyarakat pulih sepenuhnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga harus segera menyiapkan ekosistem dan infrastruktur pajak karbon secara menyeluruh.

"Harus dipastikan semuanya siap sehingga tidak menimbulkan gejolak begitu diterapkan," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah dan DPR telah memasukkan pajak karbon dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batubara. Semula, pajak karbon bakal berlaku mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah memutuskan ditunda menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam perkembangannya, implementasi pajak karbon tersebut tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah sampai dengan saat ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, DPR, pajak karbon, UU HPP, emisi karbon, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama