Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Ilustrasi. Gedung Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menunggu penyampaian perubahan nama rekening kas umum daerah (RKUD) dari seluruh pemerintah daerah.

Sesuai dengan PMK 139/2019, untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dalam bentuk tunai, bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah membuka RKUD. Adapun nama RKUD diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.

“Sehingga diperlukan keseragaman penamaan RKUD seluruh pemda di Indonesia dalam rangka tertib administrasi,” tulis DJPK dalam sebuah unggahan di Instagram, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kepala daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan dengan 2 lampiran. Pertama, asli rekening koran dari RKUD. Kedua, salinan keputusan kepala daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Dokumen perubahan nama RKUD tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy melalui bit.ly/PenyesuaianNamaRKUD dan hardcopy melalui pos. Dokumen hardcopy dikirimkan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9 Jakarta Pusat 10710.

Penamaan RKUD yang benar adalah “RKUD_Nama Prov/Kota/Kab”. Adapun rekomendasi nama RKUD, format surat penyampaian nama dan nomor RKUD, serta format keputusan nama dan nomor RKUD dapat diunduh pada tautan bit.ly/FormatPenyesuaianNamaRKUD.

Baca Juga: Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

DJPK mengatakan format yang disediakan adalah acuan dalam penyusunan SK Kepala Daerah. Adapun SK penetapan RKUD tersebut hanya memuat satu nama dan nomor RKUD. RKUD yang dimaksud digunakan oleh DJPK sebagai rekening tujuan penyaluran dana transfer ke daerah, pajak rokok, pinjaman, serta subsidi bunga pinjaman.

Batas waktu penyampaian dokumen perubahan nama RKUD sesuai dengan S-171/PK/2022. Namun, DJPK tetap menunggu seluruh pemda menyampaikan perubahan. Meskipun demikian, DJPK menegaskan tidak ada pengenaan sanksi.

DJPK juga menegaskan dokumen perubahan nama RKUD harus ditandatangani kepala daerah. Jika sudah memiliki keputusan daerah mengenai penunjukkan bank penempatan kas daerah, pemda dapat membuat SK perubahan dengan mencantumkan nama RKUD yang baru.

Baca Juga: Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

“Dengan ketentuan SK tersebut hanya memuat 1 nomor rekening RKUD yang digunakan untuk menampung penerimaan TKD,” imbuh DJPK.

Perubahan nama RKUD tidak akan menjadi kendala dalam proses penyaluran dana transfer. Namun, sambil menunggu penyesuaian nama RKUD, pemda dapat berkoordinasi dengan bank terkait agar dana yang masuk ke RKUD tidak ditolak atau diretur. Hal ini mengingat perubahan hanya pada nama rekening, bukan pada nomor rekening. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPK, perimbangan keuangan, RKUD, pemda, rekening kas umum daerah, PMK 139/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 02 November 2023 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Susun Alokasi DBH Cukai Rokok 2024, Pemda dan DJBC Lakukan Koordinasi

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 17:00 WIB
KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Penerimaan Pajak Baru 73 Persen, Kanwil DJP Nusra Yakin Capai Target

Senin, 23 Oktober 2023 | 09:30 WIB
UU HKPD

Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya