Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

Ilustrasi. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki semester II/2020, pemerintah mencairkan penyertaan modal negara (PMN) kepada tiga BUMN. Ketiganya adalah PT Hutama Karya (HK), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Pencairan PMN kepada tiga BUMN tersebut dilandasi empat peraturan pemerintah (PP), yakni PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, PP No. 36/2020, dan PP No. 37/2020. Secara total, PMN yang dicairkan kepada tiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.

"Penambahan PMN ... bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020," tulis pemerintah pada PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, dan PP No. 37/2020, dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dari ketiga BUMN, PLN mendapatkan PMN paling banyak, yaitu senilai Rp9,63 triliun. Sebagian PMN itu berasal dari APBN 2020, yaitu senilai Rp5 triliun. Sisanya, Rp4,63 triliun bersumber dari pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penambahan PMN kepada PLN yang bersumber dari APBN 2020 diatur dalam PP No. 37/2020. Sementara itu, penambahan PMN yang bersumber dari BMN Kementerian ESDM tertuang pada PP No. 36/2020. Penambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki kapasitas usaha PLN.

Secara khusus, dalam PP No. 37/2020 juga dijelaskan penambahan PMN adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Kemudian, HK mendapatkan penambahan PMN senilai Rp3,5 triliun. Suntikan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha HK dalam pembangunan infrastruktur. Adapun infrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan jalan tol Sumatera.

Untuk PNM, pemerintah memberikan PMN senilai Rp1 triliun. Urgensi pemberian PMN ini adalah untuk memperbaiki struktur modal PNM dalam pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan prasejahtera melalui program Mekaar.

Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, hanya PLN yang telah mendapatkan PMN secara penuh sesuai dengan yang tertuang pada perincian anggaran. Pada Perpres No. 72/2020, PMN kepada PLN dianggarkan mencapai Rp5 triliun.

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Sesuai Perpres No. 72/2020, PMN yang dianggarkan untuk HK senilai Rp11 triliun. Dengan ini, masih ada nominal PMN senilai Rp7,5 triliun yang belum dicairkan kepada HK. PNM juga tercatat mendapatkan alokasi PMN senilai Rp2,5 triliun sehingga masih ada Rp1,5 triliun yang belum dicairkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMN, APBN 2020, PLN, Hutama Karya, Permodalan Nasional Madani, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 27 Desember 2023 | 11:15 WIB
PEMILU 2024

PPLN Taipei Lalai Kirim Surat Suara Lebih Awal, KPU Berikan Peringatan

Senin, 18 Desember 2023 | 18:15 WIB
BADAN USAHA MILIK NEGARA

Kinerja BUMN Positif, Setoran Dividen Lompat Dua Kali Lipat

Senin, 18 Desember 2023 | 10:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Lampaui Target Perpres 75/2023, Begini Perinciannya

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya