Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPLN Taipei Lalai Kirim Surat Suara Lebih Awal, KPU Berikan Peringatan

A+
A-
0
A+
A-
0
PPLN Taipei Lalai Kirim Surat Suara Lebih Awal, KPU Berikan Peringatan

Pekerja menyortir surat suara pemilihan umum 2024 di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan kepada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk berhati-hati melaksanakan tugasnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan peringatan itu diberikan setelah PPLN Taipei, Taiwan, melakukan kelalaian dengan mengirimkan surat suara lebih awal. Dia pun berharap kelalaian tersebut tidak berulang.

"KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Hasyim mengatakan KPU telah menyampaikan 3 peringatan kepada seluruh PPLN. Pertama, PPLN diminta memperhatikan dan memedomani ketentuan yang peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu, seperti UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 25/2023.

Kedua, PPLN diminta segera melapor kepada KPU apabila menemukan situasi lokal yang berpotensi berdampak pada pelaksanaan pemilu 2024. Alasannya, penanggung jawab akhir dan pengendali kegiatan pemilu adalah KPU.

Menurutnya, tindakan yang diambil untuk merespons situasi tersebut harus atas sepengetahuan KPU serta tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Ketiga, PPLN diminta bekerja dengan penuh tanggung jawab. Maksudnya, PPLN dalam menjalankan tugasnya harus secara tanggung jawab dan hal-hal yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas persoalan yang terjadi di Taipei, KPU juga bakal menjatuhkan sanksi administratif.

"Yang kami utamakan adalah strategi mitigasi," ujarnya.

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Sebelumnya, beredar video pemilih di Taipei telah menerima surat suara pemilu capres-cawapres dan DPR RI dapil DKI Jakarta II melalui pos, lebih cepat dari jadwal. KPU pun telah menerima klarifikasi dari PPLN Taipei mengenai kasus tersebut.

Hasyim menjelaskan ada 3 metode pemilu di luar negeri, yaitu memberikan suara melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), memberikan suara menggunakan kotak suara keliling, serta memberikan suara melalui pos.

Pada pemilu di luar negeri, Peraturan KPU nomor 25/2023 mengatur pengiriman surat suara kepada pemilih dapat dilakukan melalui pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Di PPLN Taipei, pengiriman surat suara dilaksanakan pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Setelahnya, pengiriman kembali surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih kepada PPLN dilakukan sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan sebelum surat suara metode pos dihitung pada 15 Februari 2024.

Dengan kejadian ini, rapat pleno KPU menilai PPLN Taipei lalai karena mengirimkan 175.145 lembar surat suara lebih awal dari yang ditetapkan. Atas surat suara tersebut, kini telah dianggap rusak. KPU akan menyiapkan surat suara pengganti terhadap yang sudah dikirimkan dan dinyatakan rusak tersebut. (sap)

Baca Juga: Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, capres, cawapres, surat suara, PPLN, KPU, Taipei

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama