Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Matangkan RPP Pengalihan Pengawasan Kripto ke OJK

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Matangkan RPP Pengalihan Pengawasan Kripto ke OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengalihan kewenangan aset kripto.

RPP dirancang sebagai tindak lanjut berlakunya UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Beleid tersebut menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

"RPP ini mengatur mekanisme pengalihan tersebut. Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan guncangan kepada industri," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Didid menambahkan pengalihan kewenangan pengawasan atas aset kripto dan derivatifnya kepada OJK harus memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dan stabilisasi sektor keuangan.

"Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga masa transisi peralihan tersebut berjalan dengan baik," kata Didid.

RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Aset kripto sendiri makin punya tempat di tengah masyarakat Indonesia. Kemendag mencatat aset kripto menjadi salah satu opsi investasi yang makin diminati, terutama bagi anak muda. Lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah anak muda berusia 18-35 tahun.

Masyarakat yang ingin bertransaksi aset kripto perlu memastikan produk yang dibelinya memiliki legalitas. Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti 11/2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid itu menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, dengan 10 di antaranya adalah aset kripto lokal. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, UU PPSK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya