Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Perta Dex.

Harga Pertamax diputuskan turun dari Rp14.500 per liter menjadi Rp13.900 per liter. Harga Pertamax Turbo juga diturunkan dari Rp15.900 per liter menjadi Rp14.950 per liter.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

Berbanding terbalik, harga Dexlite dan Perta Dex justru diputuskan naik. Harga Dexlite naik dari Rp17.100 per liter menjadi Rp17.800 per liter, sedangkan harga Perta Dex naik dari Rp17.400 per liter menjadi Rp18.100 per liter.

Irto menjelaskan perbedaan penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series disebabkan oleh gejolak geopolitik yang terjadi saat ini. Bahan bakar kerosene menjadi salah satu substitusi bahan bakar gas. Hal ini mengakibatkan harga bahan bakar diesel dan MOPS Kerosene sebagai acuan meningkat.

"MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun," ujar Irto.

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Perlu dicatat, harga-harga BBM di atas berlaku di provinsi-provinsi dengan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti DKI Jakarta.

Dengan demikian, terdapat beberapa provinsi dengan harga jual BBM nonsubsidi lebih tinggi. Pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB hingga 10%.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," ujar Irto. (sap)

Baca Juga: Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BBM, subsidi, Pertamax, Pertadex, Pertamina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:01 WIB
KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp31,3 Triliun pada Januari 2024

Rabu, 07 Februari 2024 | 09:30 WIB
MALTA

Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:53 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Januari 2024 Sebesar 2,57 Persen

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Dikaji Ulang, Surati Kemenkeu-Kemendagri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya