Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Ilustrasi. 

VALLETTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Malta Clyde Caruana menolak usulan pengusaha untuk memangkas tarif PPN dari 18% menjadi 15% sebagai upaya pengendalian inflasi.

Caruana mengatakan penurunan tarif PPN akan menimbulkan konsekuensi yang buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang. Menurutnya, pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah untuk menurunkan inflasi.

"Pemerintah telah mengalokasikan banyak anggaran untuk mengendalikan inflasi, termasuk menggelontorkan €350 juta [sekitar Rp5,9 triliun] untuk subsidi [energi]," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Caruana menyampaikan pandangannya mengenai usulan penurunan tarif PPN tersebut dalam rapat bersama DPR. Pada rapat itu, usulan penurunan tarif PPN disinggung sebagai langkah yang dapat ditempuh untuk menurunkan harga barang dan jasa.

Usulan penurunan tarif PPN menjadi 15% berasal dari pelaku UMKM yang tergabung dalam Kamar Dagang Malta. Selain itu, pengusaha katering juga meminta tarif PPN dipangkas sebesar 7% seperti kebanyak negara di Uni Eropa.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan dapat mengambil langkah penurunan tarif PPN. Alasannya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak baik terhadap lanskap perekonomian nasional.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Meski demikian, Caruana menyebut Malta menjadi negara yang terdepan dalam melaksanakan kebijakan penanganan inflasi. Misalnya soal subsidi energi, Malta menjadi satu-satunya negara Uni Eropa yang memberikannya.

"Penurunan profitabilitas yang dialami oleh pelaku usaha, khususnya restoran, bukan karena inflasi tetapi lebih disebabkan oleh kejenuhan pasar lokal," ujarnya dilansir independent.com.mt. (sap)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, PPN, diskon pajak, insentif pajak, subsidi, Malta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya