Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Yaman Kecam Pemungutan Pajak 20% Oleh Houthi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Yaman Kecam Pemungutan Pajak 20% Oleh Houthi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SANA'A, DDTCNews—Kelompok Houthi mulai mengenakan pajak dengan tarif 20% di wilayah yang didudukinya di Yaman. Aksi kelompok pemberontak tersebut pun menuai kecaman dari pemerintah Yaman dan masyarakat setempat.

Kelompok Houthi mengenakan pajak dengan tarif 20% atas pemanfaatan komoditas SDA seperti migas dan produk dari industry perikanan. Pajak yang dinamai pajak zakat tersebut akan diberikan kepada kelompok miskin dan mendanai pelayanan publik.

Uang yang terkumpul dari pajak tersebut juga akan disalurkan kepada mereka yang diklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Mohammed Askar menilai pajak dari kelompok Houthi ini berbahaya dan mengandung unsur SARA. “Aturan ini mengancam masa depan hak asasi manusia serta stabilitas di Yaman,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Seorang pengacara yang berada di wilayah yang dikuasai kelompok Houthi menjelaskan pengenaan pajak ini tidak sejalan dengan ketentuan baik dari sisi konstitusi maupun dari sisi syariah.

Menurut pengacara yang dikutip oleh The National ini menilai pajak tersebut bertentangan dengan pasal 41 konstitusi Yaman yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban bagi setiap individu.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Hal ini membuktikan bahwa pajak yang dikenakan oleh kelompok Houthi ini tidak memiliki landasan sama sekali,” tuturnya.

Untuk diketahui, Yaman saat ini sedang menghadapi krisis akibat peperangan. Kelompok Houthi bahkan telah mengambilalih sejumlah wilayah. Sementara itu, pemerintah yang sah dan diakui internasional saat ini bertempat di Arab Saudi. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : yaman, pajak internasional, krisis, konflik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya