Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemkab Gandeng BPN Perbarui Data Pajak Daerah

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kanan) dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra seusai penandatanganan naskah perjanjian kerja sama di Semarapura, Klungkung, Bali. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

SEMARAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pemutakhiran data pajak daerah.

Kerja sama itu ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra, Senin 22 Juni 2020.

Bupati Suwitra menjamin dukungan penuh Pemda untuk memastikan kerja sama berlangsung dengan baik. "Pemkab Klungkung akan berupaya membantu demi kelancaran kerja bersama, termasuk pengadaan sebuah alat pencitraan berupa drone," katanya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Suwita menambahkan kerja sama antara Pemkab Klungkung dan BPN Klungkung ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemetaan wilayah di Kabupaten Klungkung

Hal ini penting untuk menjamin kepastian pungutan pajak daerah yang berkaitan dengan pertahanan, yakni pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa berharap kerja sama ini akan memberikan dampak pada percepatan pelayanan masyarakat. Dia mengaku siap mendukung integrasi dan sinkronisasi data pertanahan di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengatakan kerja sama dengan BPN salah satunya untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

I Dewa Putu Griawan menerangkan kerja sama strategis ini akan menyediakan data dan informasi yang akurat terkait dengan nilai tanah. Selain itu, akan memperbaiki tata kelola administrasi Pemkab Klungkung untuk wajib pajak daerah khususnya untuk PBB-P2 dan BPHTB.

"Semua ini tentu untuk mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data," paparnya seperti dilansir situs Pemkab Klungkung. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : klungkung, BPN, pajak daerah, PBB-P2, BPHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Cegah Konversi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?