Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Akun resmi media sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sragen menyatakan insentif tersebut berlaku sepanjang 10 Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Saatnya melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi cuitan akun @ppid_sragen, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemutihan denda PBB tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak di Kabupaten Sragen. Wajib pajak pun dapat mengecek tunggakan PBB secara online, yakni melalui situs simpdrd.sragenkab.go.id.

Mengenai metode pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online melalui e-commerce maupun jaringan minimarket yang tersebar di Kabupaten Sragen.

Nantinya, masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. Dengan NOP tersebut, akan langsung diketahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pada tahun lalu, Pemkab Sragen juga mengadakan program pemutihan PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan pada 1 Maret sampai dengan 30 September 2021.

Selain itu, Pemkab Sragen juga memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar PBB melalui skema undian. Hadiah itu diberikan kepada 121 wajib pajak, dengan hadiah utama berupa 4 unit sepeda motor. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan denda pajak, PBB, PKB, PAD, Sragen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?