Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia, Ini Penjelasan Kepala Bappenas

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerapan Pajak Karbon di Indonesia, Ini Penjelasan Kepala Bappenas

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian PPN/Bappenas menyebut Indonesia perlu menerapkan pajak karbon untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang lebih ramah lingkungan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam upaya pembangunan rendah karbon. Kebijakan fiskal menjadi instrumen untuk mendukung agenda net zero emission Indonesia.

"Selain kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral, tapi yang tidak kalah penting adalah kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission," katanya dalam webinar, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suharso menuturkan kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan ekonomi ramah lingkungan akan menjadi kebijakan yang sangat tidak populer. Terdapat dua saran kebijakan fiskal yang disodorkan Bappenas dalam mendukung transformasi ekonomi hijau.

Pertama, pemerintah wajib mencabut semua jenis subsidi bahan bakar minyak. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dilakukan secara bertahap sampai dengan 100% nihil subsidi pada 2030.

Kedua, pemerintah perlu memperkenalkan pajak karbon. Saran untuk menerapkan pajak karbon juga berlaku dengan tarif berjenjang hingga mencapai ttik tarif pajak sebesar 50% pada 2030.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

"Kebijakan fiskal untuk mendukung net zero emission, contohnya dan sangat tidak populer, yaitu menghapuskan subsidi BBM hingga 100% paling tidak [pada] 2030. Ini harus dilakukan secara bertahap dan penerapan pajak karbon yang ditingkatkan bertahap hingga 50% pada 2030," ujarnya.

Selain dukungan kebijakan fiskal, pemerintah juga harus melakukan perubahan kebijakan sektoral pada energi, lahan dan pengolahan limbah. Pada sektor energi, perlu dilakukan penurunan intensitas melalui efisiensi energi dan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan.

Pada sektor lahan, pemerintah perlu melakukan reforestasi hutan dan melakukan restorasi lahan gambut serta rehabilitasi kawasan mangrove. Pada saat bersamaan, upaya pencegahan pada kegiatan deforestasi dan kebakaran hutan terus dilakukan.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kemudian, pada sisi pengolahan limbah, pemerintah perlu melakukan penurunan produksi limbah cair. Selanjutnya, mempromosikan skema ekonomi circular dan efisiensi penggunaan sumber daya alam. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, kebijakan fiskal, subsidi, bahan bakar minyak, Bappenas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Rabu, 21 April 2021 | 10:25 WIB
Menurut saya, kebijakan carbon tax harus sesegera mungkin difinalkan (yang tidak merugikan salah satu pihak) karena mengingat isu lingkungan yang saat ini menjadi permasalahan global.

Muhammad Ridwan Ikhsan

Rabu, 21 April 2021 | 09:18 WIB
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Upaya pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang ramah lingkungan terus dilakukan. Salah satunya adalah melalui penerapan pajak karbon. Selain itu, pemerintah juga akan mencabut subsidi untuk bahan bakar minyak. Upaya ters ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB
KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya