Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

A+
A-
4
A+
A-
4
Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko menjadi bagian dari kebijakan teknis pajak yang akan dijalankan pada 2025.

Berdasarkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, salah satu kebijakan teknis pajak adalah integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan. Kebijakan ini termasuk implementasi coretax administration system (CTAS).

“Integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi CTAS dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan DSP4 berbasis risiko,” bunyi penjelasan pemerintah melalui dokumen tersebut, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai DSP4 berbasis risiko. Dalam praktik saat ini, mengutip penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan 2022, proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

Penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat tersebut dilakukan berdasarkan pada sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.

Selanjutnya, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat kemudian menetapkan DSP4 kolaboratif.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Adapun DSP4 kolaboratif terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

Dengan adanya DSP4 kolaboratif itu, setiap perlakuan (treatment) yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4. Selain itu, capaian atas kegiatan tersebut dapat dipantau. (kaw)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2025, KEM-PPKF, kebijakan fiskal, APBN, kebijakan teknis pajak, pajak, digital, CTAS, SIAP, DJP, DSP4, komite kepatuhan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak